CANTIKA.COM, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM menggerebek pabrik kosmetik ilegal di sebuah rumah toko di Jalan Jelambar Utama Raya, Jakarta Barat. Dari penggerebekan pabrik itu, BPOM menyita 130 ribu kosmetik siap edar yang terdiri atas tiga merek, yakni HN Super, Ling Zhi, dan Natural 99.
Baca juga:
Koleksi Gigi Hadid x Maybelline Ada di Indonesia, Cek Harganya
Lipstik, Krim Wajah, Cat Kuku dengan Merkuri dan Pewarna Bahaya
Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan pabrik kosmetik itu tidak memiliki izin edar. Selain itu, kosmetik itu dibuat dengan bahan berbahaya, seperti merkuri, hidrokuinon, dan pewarna. "Total nilai bahan baku pembuat kosmetik itu sekitar Rp 2,5 miliar," kata Penny K. Lukito, Kamis, 15 Februari 2018.Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta Dewi Prawitasari dalam konferensi pers penggrebekan pabrik kosmetik ilegal di Jalan Jelambar Utama Raya, Jakarta Barat, 15 Februari 2018. Tempo/M Rosseno Aji
Produk kecantikan HN Super, Ling Zhi, dan Natural 99 merupakan merek sabun cair, sabun batangan, krim pemutih, sampo, dan toner rambut. Penny berujar, menurut keterangan pemilik pabrik, produk tersebut telah diedarkan ke seluruh Indonesia. Dia menuturkan produk tersebut dijual di pusat perbelanjaan, toko obat, dan Internet.
Untuk mengetahui suatu produk aman atau tidak dan sudah terdaftar di BPOM atau belum, Penny menyarankan masyarakat mengecek keamanan produk tersebut lewat situs BPOM atau aplikasi BPOM Check yang bisa diunduh di ponsel pintar. Caranya, masukkan sebelas nomor registrasi yang tertera pada kemasan lewat dua platform itu. Bila terdaftar, detail kosmetik akan muncul.