Safi, Produk Kecantikan dari Malaysia Hadir di Indonesia

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Rini Kustiani

google-image
Peluncuran rangkaian produk perawatan kecantikan dari Malaysia, Safi di Mall Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Kamis 29 Maret 2018. TEMPO | Rini K

Peluncuran rangkaian produk perawatan kecantikan dari Malaysia, Safi di Mall Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Kamis 29 Maret 2018. TEMPO | Rini K

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Sebuah produk kecantikan asal Malaysia, Safi resmi hadir di Indonesia. Merek rangkaian perawatan kulit dari negeri jiran ini diklaim halal, terbuat dari bahan alami, dan telah teruji di Safi Research Institute yang ada di Malaysia.

Baca juga:
6 Kesalahan yang Kerap Dilakukan Perempuan Saat Berdandan

Untuk jaminan halal, Regional Managing Director Wipro Unza, perusahaan merek Safi bernaung di Indonesia, Kumar Chander mengatakan di Malaysia, seluruh produk Safi sudah mendapatkan sertifikat halal dari Jabatan Kemajuan Islam Malaysia atau Jakim.

"Di Indonesia, kami juga sudah mengantongi sertifikat halal dan memenuhi status jaminan halal dari Majelis Ulama Indonesia," kata Kumar saat peluncuran Safi di Mall Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Kamis 29 Maret 2018.

Penyerahan sertifikat halal dari LPPOM MUI pada manajemen Wipro Unza, perusahaan merek Safi bernaung di Indonesia. 

Beberapa produk andalan yang hadir di Indonesia antara lain Safi White Experst yang terbuat dari Habbatus Sauda dan Oxywhite untuk membuat kulit cerah alami. Ada pula produk yang berbahan dasar partikel emas ukuran nano dan protein sutra guna meningkatkan produksi kolagen dan mencegah penuaan dini.

Safi Global Brand Custodian, Mahsuri Sulaiman mengatakan Safi tidak melaukan pengujian produk pada hewan apapun sehingga bebas dari kekejaman terhadap binatang. "Kami juga mengurangi penggunaan plastik dan tidak memakai polyvinyl chloride atau PVC di pabrik karena berbahaya untuk kesehatan," katanya.

Beragam produk perawatan kecantikan Safi.

Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau LPPOM MUI, Muti Arintawati mengatakan butuh usaha yang keras untuk mendapatkan label halal. "Masyarakat masih mengutamakan label halal untuk makanan ketimbang kosmetika," katanya. Sebelum mendapat sertifikat atau label halal, setiap perusahaan yang mengajukan permohonan ke LPPOM MUI mesti memenuhi status jaminan halal.

Setelah itu, petugas LPPOM MUI akan menguji sampel produk dan meninjau langsung pabrik pembuatan kosmetik tersebut. Waktu yang dibutuhkan untuk pengujian, analisa, sampai peninjauan langsung sekitar 2,5 bulan. Setiap sertifikat halal yang dikeluarkan LPPOM MUI, menurut Muti, berlaku selama 2 tahun, dan mesti diperbarui di periode berikutnya.

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."