CANTIKA.COM, Jakarta - Puasa Ramadan dimulai pada Kamis, 17 Mei 2018. Buat perempuan muslim, periode haid dan nifas membatalkan puasa dan mereka mesti membayarnya di lain waktu. Lantas bagaimana hukum berpuasa bagi mereka yang masih ragu apakah sudah benar-benar bersih dari haid atau nifas?
Baca juga:
Niat Puasa Ramadan dan Hukum Mandi Sambut Ramadan
Sambut Puasa Ramadan 2018 Bersama Anak, Lakukan Cara Berikut
Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Mursyidah Thahir mengatakan jika memang belum yakin sudah bersih dari haid, maka perempuan itu dibolehkan menunda puasanya hingga benar-benar bersih. "Untuk menstruasi boleh menunggu 1 hari untuk yakin sudah benar-benar besih," kata Mursyidah.
Dia menambahkan, setiap perempuan biasanya mengetahui berapa lama durasi datang bulannya, apakah 5 hari, 6 hari, atau 7 hari. Contoh, jika biasanya seorang perempuan mengalami haid selama 7 hari, dan pada bulan Ramadan ini di hari ke-6 sudah berhenti datang bulan namun dia masih ragu, maka dia dibolehkan menunggu sampai 7 hari sesuai dengan masa rutinnya agar yakin sudah bersih dari haid.
Artikel lainnya:
Sedang Menstruasi, Hindari 5 Perawatan Kecantikan Ini
Perempuan Tulen yang Tidak Bisa Haid, Namanya Agenesis Vagina
Ilustrasi orang berpuasa. shutterstock.com
Jika seorang perempuan yakin sudah suci pada malam maka dia bisa mengucapkan niat dan menunaikan puasa pada keesokan harinya. Atau jika dia merasa yakin sudah bersih dari haid menjelang subuh, maka dia dapat mengucapkan niat dan berpuasa di hari itu juga.
Mengenai mandi wajib yang harus dilakukan setelah haid, Mursyidah mengatakan, mandi bisa dilakukan setelah subuh dan seusai mandi wajib langsung menunaikan salat subuh. Mandi wajib setelah haid dilakukan seperti biasa dengan mengucapkan niat, berwudu, dan membasuh seluruh tubuh dengan air secara merata.