Survei: Masih Ada Perusahaan yang Belum Berikan Cuti Haid

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Rini Kustiani

google-image
Ilustrasi wanita pekerja bingung. shutterstock.com

Ilustrasi wanita pekerja bingung. shutterstock.com

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Komite Perempuan Industri ALL Indonesia Council menunjukkan hasil survei perlindungan hak reproduksi buruh dalam Perjanjian Kerja Bersama atau PKB. Survei mereka menunjukkan perlindungan hak reproduksi pekerja perempuan di Indonesia masih rendah.

Baca: Ladies, Malam Ini dan Seterusnya Jangan Kerja Lembur ya

Survei ini dilakukan terhadap 186 serikat pekerja perusahaan dan 186 perjanjian kerja bersama dari Federasi Afiliasi Industri ALL di Indonesia. Dari survei itu ditemukan sebanyak 87 persen perusahaan sudah menerapkan kebijakan cuti haid, yaitu cuti saat perempuan mendapat siklus bulanan dan 9 persen perusahaan yang tidak memiliki cuti haid.

"Ini memprihatinkan karena masih ada perusahaan yang tidak memberikan cuti haid," kata Kahar S. Cahyono, Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dalam keterangan tertulis. Menurut dia, cuti haid adalah hak normatif yang harus didapatkan pekerja. "Bagi perempuan, haid adalah faktor penting dalam reproduksi."

Baca juga: Tipe Karyawan Berdasarkan Warna Lipstik

Selain menemukan perusahaan yang sudah dan belum menerapkan cuti haid, Kahar melanjutkan, ada pula perusahaan yang memberikan cuti haid dengan persyaratan yang menyulitkan. Sekitar 42 persen pekerja perempuan yang mengikuti survei mengatakan mereka yang ingin mendapatkan cuti haid harus menyertakan surat dokter. "Padahal haid bukan penyakit sehingga semestinya tidak memerlukan surat dokter," ucap Kahar.

Ilustrasi lowongan pekerjaan. ANTARA/R. Rekotomo

Mengenai cuti melahirkan, sebanyak 72 persen pekerja perempuan dalam survei ini mengatakan pemberian cuti melahirkan masih kaku dengan sistem 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. Padahal idealnya cuti melahirkan bisa lebih fleksibel, asalkan total cutinya 3 bulan.

Artikel lainnya:
Karier Perempuan Bagus di Industri STEM, Sayang Sedikit Peminat

Survei ini juga menemukan sebanyak 18 persen perusahaan membatasi cuti melahirkan hanya sampai anak ketiga. Bila pekerja perempuan memiliki anak keempat dan seterusnya, maka dia tidak akan mendapat cuti.

ASTARI PINASTHIKA SAROSA

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."