CANTIKA.COM, Jakarta - Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan menganggap kasus dugaan prostitusi online yang menimpa seorang artis telah menyimpang. Dalam keterangan tertulis, Komnas Perempuan menyatakan informasi terkait kasus dugaan prostitusi online itu terlalu berlebihan dan menyudutkan artis tersebut sebagai korban.
Baca: Perempuan Suka Banyak Pikiran, Waspadalah Saat Berkendara
Jika kasus ini tidak ditangani secara komprehensif, dikhawatirkan berujung pada femicide. Komnas Perempuan menyatakan perlu kajian mendalam pada setiap kasus kekerasan terhadap perempuan, karena tidak sedikit yang menjadi korban femicide atau dibunuh karena dia perempuan. Korban juga berpotensi mengalami femicide berupa kematian gradual karena kerusakan alat reproduksi.
Laman Komnas Perempuan menyebutkan femicide adalah penghilangan nyawa perempuan yang berhubungan dengan identitas gendernya. Femicide merupakan puncak dari kekerasan terhadap perempuan, yang berakhir pada hilangnya nyawa perempuan.
Kondisi tersebut bisa terjadi bila tidak dijalankannya fungsi perlindungan kepada korban. Faktor pemicu lainnya adalah kuatnya kuasa patriarki, relasi kuasa antara pelaku dan korban, serta pelaku adalah orang-orang dekat yang dikenal korban.
Kasus femicide cenderung dianggap kriminalitas biasa yang ditangani polisi dan memfokuskan untuk mencari pelaku, minim Analisa gender based violence atau kekerasan berbasis gender, dan tidak ada diskusi, sertakurang perhatian aspek pemulihan korban serta keluarganya.
Baca juga: Survei: Masih Ada Perusahaan yang Belum Berikan Cuti Haid
Komnas Perempuan mencatat femicide minim dilaporkan ke Komnas Perempuan ataupun lembaga layanan. Musababnya, korbannya sudah meninggal. Padahal hak asasi seseorang atas martabat, hak kebenaran, hak atas keadilan, dan sebagainya, tidak berhenti dengan hilangnya nyawa.