CANTIKA.COM, Jakarta - Pemberian Air Susu Ibu (ASI) adalah suatu kegiatan yang tidak bisa digantikan oleh siapapun. Menurut Konselor Laktasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Dr. Ameetha Drupadi sesuai dengan anjuran Organisasi Kesehatan Dunia, ibu yang baru melahirkan bayi harus menyusui ASI eksklusif selama enam bulan pertama kelahiran bayi hingga usianya menginjak enam bulan, kecuali ada alasan medis yang jelas.
Selama enam bulan tersebut, ibu berkewajiban memberikan ASI-nya secara langsung tanpa dicampur dengan bahan makan lainnya termasuk air. Dr. Ameetha, mengutip penelitian dari Ikatan Dokter Anak Indonesia, menyebutkan bahwa 3 dari 4 ibu di Indonesia menyusui bayinya. Sayangnya, 2 dari 3 ibu di Indonesia mengalami kesulitan atau kendala saat menyusui.
"Biasanya ibu yang merasa terkendala itu seperti ibu yang sedang minum obat, anaknya sakit, bayi kembar, anak adopsi, payudara ibunya kecil, sampai ibu bekerja. Biasanya ibunya ragu nih, 'bisa tidak sih saya menyusui?'," kata dr. Ameetha di Jakarta beberapa waktu lalu. "Padahal pada kondisi-kondisi tersebut, ibu masih bisa menyusui. Karena menyusui itu simpel dan fleksibel."
Namun, menurut dr. Ameetha ada beberapa kondisi ibu yang dibenarkan untuk tidak menyusui bayinya, salah satunya bila sang ibu positif terkena virus HIV/AIDS. "Ibu dibenarkan tidak menyusui secara permanen jika positif terkena HIV/AIDS. Kondisi ini, bayi bisa diberikan pengganti ASI yang memenuhi kriteria AFASS atau yang dapat diterima oleh bayi, layak, terjangkau, berkelanjutan, dan aman," kata Ameetha.
Ibu yang sedang sakit parah juga dibenarkan untuk tidak menyusui, misalnya ibu yang mengalami kanker dan sedang menjalani pengobatan kemoterapi. "Ibu dibenarkan berhenti menyusui bayinya sementara bila ada infeksi virus herpes di payudaranya. Atau ibu yang terpapar radioaktif dan sedang menjalani kemoterapi," tutur dr. Ametha.
Begitu juga dengan ibu yang sedang menjalani psikoterapi, dibenarkan untuk berhenti menyusui bayinya. Selain kondisi-kondisi di luar alasan medis, khususnya seperti kondisi yang disebutkan di atas, ibu tidak dibenarkan untuk tidak menyusui bayinya.
GALUH PUTRI RIYANTO