Darurat Corona Sampai 29 Mei 2020, Apakah Mudik Bakal Dilarang?

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Rini Kustiani

google-image
Ilustrasi mudik menggunakan kereta api. BAY ISMOYO/AFP/Getty Images

Ilustrasi mudik menggunakan kereta api. BAY ISMOYO/AFP/Getty Images

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Wabah corona ditetapkan sebagai bencana nasional. Masyarakat diharapkan mengurangi kegiatan di luar rumah dan membatasi interaksi sosial dengan menerapkan social distancing. Wabah corona merupakan ancaman yang tak terlihat, menyebar melalui udara, dengan ataupun tanpa gejala.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana Indonesia atau BNPB telah memperpanjang status keadaan darurat Corona hingga 29 Mei 2020. Sementara Hari Raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 23-24 Mei 2020. Lantas bagaimana dengan tradisi mudik yang terjadi saban tahun menjelang Lebaran? Apakah pemerintah bakal melarang mudik?

Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan terbuka opsi pelarangan mudik dengan transportasi umum pada musim Lebaran 2020. Pilihan itu dirancang untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona baru atau COVID-19 di masa tanggap darurat corona.

"Kami semua tahu bahwa berkumpulnya massa di saat mudik itu sangat dihindari selama situasi pandemi virus seperti ini. Jadi sedang kami bicarakan apakah mudik akan dilarang," ujar Adita Irawati dalam siaran langsung, Jumat, 20 Maret 2020.

Adita mengatakan, opsi larangan mudik tersebut baru sebatas wacana dan sedang didiskusikan dalam rapat bersama Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan. Dari diskusi yang bergulir, opsi tersebut sebenarnya berisiko, yakni lonjakan jumlah kendaraan non-angkutan akibat pengalihan tren mudik dari moda transportasi massal ke tansportasi pribadi.

Sebagai solusi, Kementerian Perhubungan membuat alternatif, yakni tetap membuka lalu lintas mudik lebaran dengan pengawasan ketat di area transportasi umum. Kendati sudah ada usulan solusi, Adita memastikan belum ada keputusan final.

Pemerintah akan membentuk tim kecil yang dikoordinasikan oleh salah satu deputi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Tim itu bakal mengkaji dengan berbagai sampel dan metode. Barulah disosialisasikan kepada masyarakat.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | FRISKI RIANA

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."