CANTIKA.COM, Jakarta - Perlu kita ingat bersama, penggunaan cairan antiseptik untuk manusia, sementara pemakaian disinfektan untuk benda. Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengingatkan kembali masyarakat agar tidak menyemprotkan langsung cairan disinfektan ke tubuh.
Menurut Kementerian Kesehatan atau Kemenkes Indonesia, disinfektan hanya untuk benda atau barang saja. Atas dasar itu, Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, masyarakat disarankan untuk menghindari penggunaan bilik disinfektan sesuai dengan surat edaran dari Kemenkes RI.
"Disinfektan hanya boleh untuk benda atau barang, sehingga tidak disarankan untuk disemprotkan ke tubuh manusia," tutur ia saat konferensi pers daring di Graha BNPB di Jakarta, Ahad, 5 April 2020.
Disinfektan dalam edaran Kemenkes merupakan bagian dari upaya pencegahan kedua setelah upaya pencegahan pertama berupa cuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir.
Kemenkes menganjurkan disinfektan lebih baik digunakan untuk bahan campuran mencuci baju usai berpergian dari luar rumah sehingga baju tersebut dapat terhindar dari virus, termasuk COVID-19.
Kandungan alkohol, klorin, dan hidrogen peroksida pada cairan disinfektan dapat bersifat karsinogenik (beracun) apabila terhirup oleh manusia dalam jangka panjang.
Jika terkena kulit atau selaput lendir manusia, seperti mata dan mulut, dapat mengikis lapisan tersebut sehingga menimbulkan iritasi. Akibatnya, kuman dapat masuk dengan mudah ke area tubuh sehingga menyebabkan peradangan.
Oleh sebab itu, masyarakat, termasuk pemerintah daerah, dianjurkan untuk lebih memperbanyak wastafel portabel sehingga memudahkan yang berpergian untuk sering mencuci tangan sebagai langkah pertama mencegah COVID-19.
"Ada baiknya dengan swadaya masyarakat untuk membuat dan memperbanyak tempat cuci tangan di area publik yang dapat diakses di tempat umum, di tempat transportasi umum, supermarket, tempat belanja, dan sebagainya," papar Wiku.
Lebih lanjut, hal itu juga diajurkan agar dapat diterapkan secara disiplin oleh seluruh masyarakat mulai dari tingkat RT/RW hingga pemerintah pusat sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Jika kita menerapkan disiplin perilaku ini, baik nasional, provinsi, kota, desa, RW/RT sampai tingkat keluarga kami sangat percaya bahwa kita bisa secepatnya menekan kasus ini," tandas Wiku.
EKA WAHYU PRAMITA