Rapid Test Corona dan Tes Swab Bisa di Puskemas, Ini Syaratnya

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Silvy Riana Putri

google-image
Seorang perawat berpakaian pelindung mengambil swab dari seorang penumpang, yang tiba dari resor Mesir Sharm el-Sheikh, selama tes virus corona (COVID-19) di Bandara Nasional Minsk, Belarus, 19 Maret 2020. REUTERS/Vasily Fedosenko

Seorang perawat berpakaian pelindung mengambil swab dari seorang penumpang, yang tiba dari resor Mesir Sharm el-Sheikh, selama tes virus corona (COVID-19) di Bandara Nasional Minsk, Belarus, 19 Maret 2020. REUTERS/Vasily Fedosenko

IKLAN

CANTIKA.COM, JAKARTA - Sejumlah pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) di Indonesia menyediakan layanan pemeriksaan virus corona baru atau COVID-19 melalui uji antibodi (rapid test corona) dan pengambilan sampel cairan di tenggorokan (tes swab).

Direktur Jenderal Layanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Bambang Wibowo mengatakan salah satu peran yang dilakukan Puskesmas adalah melakukan screening atau pemeriksaan terhadap COVID-19.

"Metode screening yang dilakukan adalah hasil penelusuran terhadap masyarakat yang diduga kontak erat dengan kasus COVID-19 yang positif," terang Bambang dalam jumpa pers daring di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Selasa 7 April 2020.

Sebelum rapid test atau tes swab, petugas Puskesmas akan mewawancarai dan memeriksa kondisi kesehatan pasien terlebih dahulu. Jika hasil pemeriksaan awal menunjukkan ada indikasi kuat COVID-19, petugas Puskesmas akan mengambil darah pasien untuk diuji tingkat antibodi-nya melalui rapid test.

Ilustrasi rapid test. Shutterstock

"Pengambilan darah dapat dari pembuluh kapiler atau ujung jari. Cara lain adalah melalui tes swab pada tenggorokan maupun pangkal hidung kemudian dilakukan pemeriksaan di laboratorium. Hasilnya akan diinformasikan kemudian apakah bapak/ibu positif atau negatif," jelas Bambang.

Dalam kesempatan itu, Bambang menjelaskan pasien yang tidak menunjukkan gejala sakit berat akan diminta untuk mengisolasi diri dari rumah.

"Bila tes antibodi (rapid test) positif, tetapi tidak ada tanda gejala sakit berat, maka akan dilakukan isolasi diri di rumah, kemudian puskesmas dan rumah sakit setempat akan memberi edukasi, informasi, dan monitor mengenai apa yang harus dilakukan bapak/ibu semua melalui pemanfaatan handphone secara online," paparnya.

Langkah itu dilakukan karena keterbatasan tenaga medis dan kapasitas layanan di Puskesmas serta sejumlah rumah sakit untuk menangani pasien COVID-19.

Pemerintah Indonesia melalui juru bicara penangan COVID-19 Achmad Yurianto melaporkan hingga Selasa, 7 April 2020 jumlah kasus positif COVID-19 mencapai 2.738 pasien, sebanyak 204 pasien dinyatakan sembuh, dan 221 pasien meninggal.

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."