CANTIKA.COM, Jakarta - Masyarakat semakin banyak menggunakan layanan percakapan online dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB selama wabah corona. Pertemuan atau rapat dilakukan secara daring melalui berbagai aplikasi, seperti Zoom, Google Meet, dan lainnya.
Tapi tahukah kamu, satu dari beberapa aplikasi pertemuan atau rapat online itu tidak direkomendasikan karena diragukan keamanannya. Terbukti, dua lembaga negara melarang jajarannya menggunakan aplikasi tersebut lantaran rentan kebocoran.
Dua lembaga itu adalah Kementerian Pertahanan dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT. Kementerian Pertahanan menerbitkan surat edaran mengenai larangan bagi pegawainya untuk menggunakan aplikasi Zoom dalam video konferensi.
"Disampaikan kepada kepala satuan kerja atau kepala sub-satuan kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan agar pelaksanaan video konferensi pada masing-masing jajaran tidak menggunakan aplikasi Zoom," demikian isi Surat Edaran Nomor SE/57/IV/2020 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan, Laksamana Madya, Agus Setiadji, pada Selasa, 21 April 2020.
Dalam surat edaran tersebut tercantum beberapa pertimbangan larangan penggunaan aplikasi Zoom. Pertama, tidak ada jaminan keamanan data dari penyedia aplikasi Zoom karena layanan tersebut bersifat terbuka. Kedua, terdapat duplikasi traffic yang dilaporkan pihak penyedia aplikasi Zoom ke server yang berada di negara lain. Hal itu mengakibatkan data pembicaraan dimonitor oleh pihak yang tidak berkepentingan.
Hasil analisa dan riset dalam beberapa kasus penggunaan aplikasi Zoom telah dilaporkan kebocoran data dan telah diakui oleh pihak vendor Zoom bahwa hal tersebut belum dapat diantisipasi secara tepat. Karena itu, setiap pegawai Kementerian Pertahanan yang ingin menggunakan video konferensi agar berkoordinasi dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pertahanan.
Sama seperti Kementerian Pertahanan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT juga melarang seluruh pegawai menggunakan aplikasi Zoom untuk berkomunikasi secara daring. Pelarangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala BNPT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Larangan Penggunaan Aplikasi Video Conference Zoom di Lingkungan BNPT Terkait Pengamanan Data Informasi Data.
"Semua unit kerja di lingkungan BNPT tidak menggunakan aplikasi video conference Zoom saat mengadakan rapat dengan pihak internal maupun eksternal," demikian tertera dalam surat tersebut. Musababnya, tidak ada jaminan keamanan data dan terdapat peluang duplikasi traffic selama rapat online berlangsung.
ANTARA | ANDITA RAHMA