CANTIKA.COM, Jakarta - Sejumlah rutinitas berubah di masa pandemi virus corona baru atau COVID-19. Selain bekerja, belajar, dan beribadah di rumah, ada pula perubahan dalam cara pembayaran saat jual beli. Masyarakat diharapkan menggunakan uang elektronik seperti kartu debit atau aplikasi pembayaran sebagai pencegahan penularan. Lantas, apakah uang tunai bisa menjadi media penularan virus corona?
Ketua Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia (PDEI) Moh. Adib Khumaidi mengatakan transaksi menggunakan uang tunai memungkinkan untuk menularkan virus corona. Sebab, uang tersebut berpindah dari tangan ke tangan yang tidak diketahui riwayat kebersihan dan kesehatanya.
"Saat ada transaksi yang uang tunai dari tangan ke tangan, kita enggak tahu orang yang pegang uang itu tangannya habis apa? Entah pegang kuping, entah tidak cuci tangan atau lainnya, di mana virus dan kuman bisa berpindah ke uang," tutur Adib dalam virtual conference "Positif Gotong Royong Digital" pada Kamis, 30 April 2020.
Menurut dokter ortopedi dan traumatology itu, penelitian sudah membuktikan jika virus corona dapat bertahan di benda seperti kertas dan logam selama 48 jam. Oleh karenanya, penularan melalui uang tunai cukup memungkinkan.
"Bukan hanya uang tunai aja tapi dengan benda-benda tertentu juga. Ada penelitiannya bahwa di benda logam bisa bertahan 24-48 jam. Ini penelitian yang penting, akhirnya kebutuhan uang tunai beralih menjadi uang digital dan ini penting," jelasnya.
Adib juga mengungkap jika mendeteksi penyebaran virus corona bisa dilakukan menggunakan sinar ultra violet (UV).
"Sekarang ada teori juga untuk menghentikan COVID-19 bisa dengan penggunaan sinar UV, meski tidak membunuh tapi bisa dipergunakan untuk itu. Ya tapi sinar UV kan harus ada alat khususnya. Bisa juga dengan mencelupkan uang ke cairan chloride, tapi nanti uangnya rusak," papar Adib.
Jika ada yang menyemprot uang dengan hand sanitizer, Adib jelaskan hal itu sifatnya hanya membersihkan dari kuman, tidak membunuh virus.