Syarat Menggelar Pernikahan di Tempat Ibadah dalam Era New Normal

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Rini Kustiani

google-image
Ilustrasi pasangan menikah/pernikahan. Shutterstock

Ilustrasi pasangan menikah/pernikahan. Shutterstock

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Apakah kamu berencana menikah dalam waktu dekat? Seperti kita ketahui, pemerintah mulai menerapkan kondisi normal baru atau new normal supaya aktivitas tetap berlangsung secara terbatas di masa pandemi Covid-19.

Istilah new normal mengacu pada perubahan perilaku manusia di masa pandemi Covid-19 ini. Perubahan perilaku yang dimaksud adalah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Begitu juga saat kamu melaksanakan pernikahan di masa new normal yang bakal berlangsung sampai entah kapan.

Pertanyaan pertama jika kamu ingin melangsungkan pernikahan di masa new normal adalah, apakah pernikahan itu akan berlangsung di tempat ibadah atau di rumah?

Jika di tempat ibadah, Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi. Dalam aturan tersebut, pada prinsipnya masyarakat boleh melangsungkan pernikahan di tempat ibadah.

Hanya saja, ada beberapa ketentuan dalam pelaksanaannya. Pernikahan tersebut tentu harus menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona.


Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan mempelai dan pengurus rumah ibadah:

  1. Peserta sehat

    Memastikan semua peserta yang hadir di acara pernikahan dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19.

  2. Pembatasan undangan

    Jumlah tamu yang hadir dalam acara pernikahan di rumah ibadah maksimal 20 persen darikapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

  3. Efisien dan efektif

    Prosesi pernikahan berlangsung dengan efisien dan efektif. Singkatnya, tidak berlama-lama dan membuang waktu untuk berbagai seremoni yang sejatinya bisa dilewatkan.

  4. Pemberitahuan ke Gugus Tugas Covid-19

    Pengurus rumah ibadah mengajukan surat keterangan bahwa kawasan lingkungannya aman dari Covid-19 ke Ketua Gugus Tugas Daerah. Aturan ini berlaku berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerahnya.

  5. Memperhatikan protokol kesehatan

    Kedua mempelai, tamu, dan orang-orang yang terlibat dalam prosesi pernikahan harus memperhatikan protokol kesehatan. Mereka harus memakai masker, menjaga jarak satu sama lain atau physical distancing, dan menjaga kebersihan tubuh.

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."