Waspada, Banyak Koperasi dan Fintech Ilegal di Masa Pandemi Covid

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Rini Kustiani

google-image
Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Ketua Satuan Tugas atau Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, mengungkapkan bahwa perusahaan teknologi jasa keuangan khusus pinjaman (fintech lending) ilegal kian gencar beroperasi pada masa pandemi Covid-19. Menurut dia, pada April lalu timnya telah menemukan 81 entitas yang tidak mengantongi izin dan berpotensi merugikan masyarakat. "Kami melihat mereka memanfaatkan kesulitan keuangan masyarakat," kata Tongam.

Tongam mengaku kewalahan membendung fintech lending ilegal karena platform online tersebut mudah dibuat dan dapat diunduh oleh masyarakat melalui aplikasi Playstore di telepon seluler. "Sekarang kami hentikan, besoknya mereka buat lagi yang baru dan ganti nama," ujar dia.

Dalam tiga tahun terakhir, Satgas Waspada Investasi menangani lebih dari 2.500 entitas fintech lending ilegal. Angka ini jauh lebih banyak dari fintech lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mencapai 161 entitas. Tongam menyebutkan platform aplikasi fintech lending tanpa izin akan langsung diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Blokir memang upaya yang sangat kuat untuk memutus mata rantai penawaran-penawaran yang mereka berikan."

Menurut Tongam, edukasi masyarakat masih menjadi kunci untuk mencegah menjamurnya fintech lending ilegal. Dia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh penawaran pinjaman karena berisiko tinggi. "Bahaya yang pertama, mereka mengenakan bunga yang sangat tinggi dan denda yang tidak terbatas. Kedua, mereka juga akan meminta akses semua data kontak di handphone peminjam," ucap Tongam.

Pengelola fintech ilegal pun akan menyalahgunakan data nasabah untuk diperjualbelikan, disebarluaskan, hingga digunakan untuk teror dan intimidasi saat melakukan penagihan. "Oleh karena itu, kami selalu ingatkan, kalau mau pinjam, hanya pinjam pada fintech yang terdaftar di OJK," ujar Tongam.

Selain kian marak fintech ilegal, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah (KUKM) mengawasi koperasi ilegal yang beroperasi selama masa pandemi Covid-19. Sekretaris Kementerian KUKM Rully Indrawan mengatakan, berdasarkan temuan bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, ada 15 kelompok yang mencatut nama koperasi dengan tujuan melawan hukum. "Sebagian besar dari mereka tidak berbadan hukum koperasi sebagaimana ketentuan," ujar dia.

Menurut Rully, entitas ilegal tersebut menawarkan pinjaman uang hingga upaya menarik dana simpanan dari masyarakat. "Kami menurunkan tim pengawas untuk memeriksa kelompok ini," kata Rully. Tidak hanya menemukan aktivitas koperasi ilegal, dia menuturkan, lembaganya juga menangani koperasi berizin yang diduga melakukan penyimpangan. Modus yang paling banyak ditemukan adalah menawarkan pinjaman kepada masyarakat yang bukan anggotanya. "Kami menemukan ada 35 koperasi yang perlu dibina dan dinormalkan," kata Rully.

Rully mengatakan edukasi kepada masyarakat akan semakin digencarkan, khususnya mengenai prinsip kegiatan koperasi sebagai badan usaha yang diprioritaskan melayani anggota. Dengan begitu, bila ada praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa mengindahkan posisi dan perannya sebagai anggota koperasi, maka itu dapat dipastikan sebagai penyimpangan.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, mengungkapkan temuan modus kejahatan yang mengatasnamakan koperasi terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Menurut Tongam, sulit untuk membendung aktivitas koperasi ilegal ini karena mereka memanfaatkan teknologi. "Mereka membuat penawaran melalui media sosial, pesan elektronik, hingga membuat situs dan aplikasi. Sulit untuk dikendalikan."

Tongam pun mengakui bahwa pemahaman masyarakat terhadap jati diri dan prinsip koperasi masih sangat minim. "Koperasi hanya melayani pinjaman dan simpanan anggotanya. Kalau kita bukan anggota tapi bisa mengakses, pasti itu ilegal," ucapnya. Tongam mengatakan keabsahan izin perlu dijadikan acuan oleh masyarakat ketika menerima penawaran dari entitas yang mengatasnamakan koperasi simpan-pinjam. "Bisa dicek di Kementerian KUKM atau dinas koperasi setempat, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi."

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."