CANTIKA.COM JAKARTA – Di masa New Normal, beberapa orang berharap dapat kembali berkegiatan di rumah ibadah. Hal itu dapat terlaksana dengan protokol kesehatan yang ketat untuk wilayah zona merah dan zona kuning di tengah pandemi Covid-19.
Menurut Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Dokter Reisa Broto Asmoro keputusan di atas disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa, 2 Juni 20020. Bersama Wakil Presiden Indonesia Ma'ruf Amin, ia mendiskusikan hal itu bersama delapan tokoh lintas agama di Istana Merdeka.
“Dalam kesempatan tersebut, banyak masukan dari para tokoh lintas agama terkait kesiapan penerapan prosedur kebiasaan baru di tempat-tempat ibadah,” ujar Reisa dalam siaran pers yang diterima Cantika pada Ahad, 21 Juni 2020.
Ia mengatakan bahwa semua pemuka agama baik Dewan Masjid Indonesia (DMI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Perwakilan umat Buddha Indonesia (WALUBI), Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia, dan perwakilan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) berkomitmen menjaga protokol kesehatan saat beraktivitas di rumah ibadah.
“Dewan Masjid Indonesia dan PGI telah menegaskan, bahwa masjid dan gereja harus menjadi pusat edukasi dan literasi,” sambungnya.
DMI menerapkan beberapa protokol kesehatan saat ibadah di masjid, seperti jaga jarak minimal satu meter antar jemaah, pakai masker, pengurus ibadah wajib menyediakan fasilitas cuci tangan, dan menggunakan peralatan ibadah sendiri.
Sedangkan adaptasi kebiasaan baru di gereja katolik, Reisa menyampaikan bahwa KWI menerapkan disiplin protokol kesehatan, seperti cuci tangan, pakai masker, dan jaga jarak.
“Persiapan tempat ibadah, edukasi umat, sarana prasarana, protokol internal pengelolaan, dan protokol ibadah, dan lain-lain, dan sebelum melakukan kegiatan keagamaan, Keuskupan harus lebih dahulu melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengedepankan protokol kesehatan. Sehingga, dapat beribadah di rumah ibadah dengan aman,” ucapnya.
Di sisi lain, PGI terus mengimbau gereja-gereja untuk berkoordinasi dengan gugus tugas lokal. Koordinasi tersebut untuk mengetahui perkembangan status kesehatan di wilayahnya.
Lebih lanjut, Reisa mengatakan bahwa Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.
Surat edaran ini menguatkan komitmen untuk berkomunikasi dan berkoordinasi antara gugus tugas dan pengelola seluruh tempat ibadah.