Selain Ibu Hamil, 8 Kelompok Ini Tak Dianjurkan Menerima Vaksin Covid-19

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Silvy Riana Putri

google-image
Botol kecil berlabel stiker

Botol kecil berlabel stiker "Vaccine COVID-19" dan jarum suntik medis dalam foto ilustrasi yang diambil pada 10 April 2020. [REUTERS / Dado Ruvi]

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Sejumlah pertanyaan seputar vaksin Covid-19 kerap muncul di masyarakat. Salah satu pertanyaan yang masih diperbincangkan soal kandungan yang disuntikkan ke dalam tubuh.

Dokter Spesialis Penyakit Dalam dari Primaya Hospital Tangerang, Tolhas Banjarnahor, mengungkapkan vaksin Covid-19 yang disuntikkan ke dalam tubuh mengandung bagian dari virus Sars Cov-2 yang sudah mati. Vaksin Covid-19 tersebut akan merangsang sistem imunitas tubuh untuk membentuk antibodi terhadap bagian virus Sars Cov-2 yang ada dalam vaksin.

"Antibodi yang terbentuk ini akan melindungi kita apabila virus Sars Cov-2 masuk tubuh," kata Tolhas dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 26 Januari 2021. Dengan vaksinasi, seseorang dapat terhindar dari infeksi virus atau paling tidak hanya mengalami gejala ringan saja.

Selain memahami apa yang disuntikkan ke dalam tubuh, perhatikan pula ada sejumlah kelompok yang tidak dianjurkan mendapatkan vaksinasi tersebut. Berikut rinciannya:

  1. Orang dengan riwayat alergi terhadap vaksin atau komposisi yang ada di dalam vaksin dan seseorang yang dapat mengalami reaksi alergi yang parah terhadap vaksin.
  2. Orang dengan riwayat penyakit pembekuan darah yang tidak terkontrol.
  3. Orang dengan kelainan atau penyakit kronis, seperti gangguan jantung berat, hipertensi yang tidak terkontrol, diabetes melitus yang tidak terkontrol, penyakit ginjal yang berat, penyakit hati, tumor, dan penyakit kronis yang tidak terkontrol lainnya.
  4. Orang dengan riwayat gangguan sistem imun atau mendapat terapi yang mengganggu sistem imun dalam empat minggu terakhir.
  5. Orang dengan riwayat epilepsi atau penyakit gangguan penurunan fungsi saraf.
  6. Ibu hamil dan menyusui.
  7. Orang yang pernah terinfeksi Covid-19.
  8. Khusus vaksin Sinovac, orang yang berusia di atas 59 tahun dan di bawah 18 tahun.
  9. Khusus vaksin Moderna dan Pfizer, orang yang berusia di bawah 16 tahun.

Sebagai informasi, vaksinasi Covid-19 di Indonesia resmi dimulai pada Rabu, 13 Januari 2021, ditandai dengan disuntiknya Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai penerima vaksin pertama. Diagendakan Presiden Jokowi akan menerima suntikan kedua vaksin Covid-19 pada hari ini, Rabu, 27 Januari 2021.

Baca juga:

Orang yang Sudah Disuntik Vaksin Covid-19 Bisa Positif Covid-19? Ini Kata Dokter

Vaksin COVID-19 yang disuntikkan untuk tahap pertama merupakan buatan Sinovac  Biotech Cina. Vaksin tersebut telah mendapat izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dan bersertifikat suci dan halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Analisis interim uji klinis di Bandung menunjukkan efikasi atau kemanjuran Sinovac sebesar 65,3 persen pada kelompok umur 18 sampai 59 tahun.

Bagi mereka yang sudah menerima suntik vaksin Covid-19 tetap wajib menjalankan protokol kesehatan, yakni #pakaimasker, #jagajarakhindarikerumunan, dan #cucitanganpakaisabun.

RINI KUSTIANI

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."