CANTIKA.COM, Jakarta - Ketua Terpilih Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi, mengatakan masyarakat bisa menggunakan obat pereda nyeri jika mengalami gejala ringan, misalnya demam atau nyeri kepala, terkait Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) usai vaksin COVID-19. "Sejauh ini memang ada keluhan-keluhan (KIPI) tapi itu yang ringan seperti demam, pegal, atau sakit kepala. Itu bisa ditangani dengan meminum obat pereda nyeri seperti parasetamol ataupun ibuprofen,” kata Adib Selasa 22 Juni 2021.
Ia mengatakan, kendati ada potensi KIPI pada penerima vaksin AstraZeneca, namun masyarakat tidak perlu ragu menerima vaksin itu karena reaksi serupa juga ditemukan pada penerima vaksin Sinovac, maupun Sinopharm yang digunakan dalam program Vaksinasi Gotong Royong. "Jadi memang itu reaksi yang normal, sama seperti saat anak- anak menjalani imunisasi DPT (Difteri, Pertusis, Tetanus). Kalau ditemukan reaksi demam, atau sakit kepala kami selalu sarankan orang tuanya untuk memberi anaknya obat pereda nyeri seperti paracetamol,” kata Adib.
Orang yang mengalami KIPI dianjurkan berkonsultasi dengan dokter jika mengalami reaksi yang lebih berat dari demam, pegal, atau nyeri kepala seusai menerima vaksin COVID-19. “Segera bawa ke rumah sakit jika terdapat keluhan yang memberat. Masyarakat bisa ke rumah sakit sekitar 1x24 jam usai menerima vaksin (jika reaksi memburuk),” ujar Adib.
Masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas sudah menerima vaksin COVID-19 sejak akhir Mei 2021. Pemberian vaksinasi diharapkan dapat selesai di Desember 2021 dengan target awal Maret 2022 untuk 180 juta penduduk di Indonesia.
Baca: Kenali Gejala COVID-19 pada Orang yang Sudah Disuntik Vaksin