Simak 14 Aturan PPKM Darurat yang Berlaku 3-20 Juli 2021

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Silvy Riana Putri

google-image
Suasana pusat perbelanjaan yang sepi akibat kasus COVID-19 meningkat dua pekan terakhir di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis 1 Juli 2021. Pemerintah berencana menerapkan PPKM Darurat pada 3 - 20 Juli mendatang di 48 Kabupaten/Kota berstatus pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota berstatus pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali, dengan sejumlah aturan pengetatan aktivitas masyarakat di tempat publik guna menurunkan penambahan kasus aktif COVID-19. ANTARA FOTO/Aji Styawan

Suasana pusat perbelanjaan yang sepi akibat kasus COVID-19 meningkat dua pekan terakhir di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis 1 Juli 2021. Pemerintah berencana menerapkan PPKM Darurat pada 3 - 20 Juli mendatang di 48 Kabupaten/Kota berstatus pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota berstatus pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali, dengan sejumlah aturan pengetatan aktivitas masyarakat di tempat publik guna menurunkan penambahan kasus aktif COVID-19. ANTARA FOTO/Aji Styawan

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 1 Juli 2021. Kebijakan ini berlaku pada 3-20 Juli 2021 khusus untuk Jawa dan Bali.

Jokowi mengatakan dalam beberapa hari terakhir kasus Covid-19 di Indonesia berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga jadi persoalan serius di berbagai negara.

"PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," ungkap Jokowi.

Baca juga: Rencana PPKM Darurat, Hajatan Dilarang dan Tempat Ibadah Tutup

Lantas apa saja aturannya selama PPKM Darurat? Ada 14 poin pengetatan yang akan diterapkan seperti berikut.

1. Penerapan 100 persen kerja dari rumah (work from home) bagi sektor non esensial.

2. Kegiatan belajar-mengajar dilakukan sepenuhnya secara daring.

3. Bagi sektor esensial, maksimal hanya 50 persen pekerja yang bisa kerja dari kantor (work from office), dengan menerapkan protokol kesehatan atau prokes. Hanya sektor kritikal yang diperbolehkan WFO 100 persen, itu pun dengan prokes ketat.

4. Adapun sektor esensial mencakup keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

5. Sedangkan cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

6. Khusus bagi supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

7. Adapun apotek dan toko obat bisa buka penuh selama 24 jam. Selain itu kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) juga diperbolehkan berjalan 100 persen dengan prokes.

8. Pusat perbelanjaan/mall ditutup sementara. Untuk restoran, warung makan, kafe,pedagang kaki lima, diatur hanya bisa menerima pesan antar atau pengambilan sendiri. Dilarang makan di tempat atau dine-in.

9. Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara. Pun halnya dengan fasilitas umum seperti area publik, taman, hingga tempat wisata umum.

10. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan juga dihentikan, karena lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan harus ditutup sementara.

11. Untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental), diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

12. Bagi pelaksanaan resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Adapun penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

13. Bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh mulai dari pesawat, bus, dan kereta api, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I). Selain itu, untuk pesawat diharuskan menunjukkan hasil PCR negatif H-2 serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

14. Aturan itu juga menyebut masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Penggunaan face shield tanpa penggunaan masker tidak diizinkan. Terakhir, pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Presiden Jokowi meminta masyarakat berdisiplin mematuhi peraturan ini demi keselamatan semuanya. Pemerintah akan mengerahkan sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19.

"Seluruh aparat negara, TNI-Polri maupun aparatur sipil negara, dokter, dan tenaga kesehatan harus bahu-membahu sebaik baiknya menangani wabah ini," kata Jokowi.

Kementerian Kesehatan juga telah diminta terus meningkatkan kapasitas rumah sakit, ruang isolasi terpusat, maupun ketersediaan alat kesehatan, obat, dan tangki oksigen.

"Saya minta seluruh rakyat Indonesia tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan yang ada, disiplin menjalankan protokol kesehatan," ucap Jokowi.

Mari bareng-bareng kita tingkatkan protokol kesehatan dan patuhi aturan selama PPKM Darurat. #pakaimasker #cucitangan #jagajarak #jauhikerumunan #kurangimobilitas

EGI ADYATAMA

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."