Sering Dianggap Sama Saja, Ini Bedanya Isolasi Mandiri dan Karantina

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Mitra Tarigan

google-image
Warga membesuk keluarganya yang dikarantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Tulungagung, Jawa Timur, Rabu, 23 Juni 2021. Kasus Covid-19 di Tulungagung melonjak setelah 78 orang terkonfirmasi positif akibat munculnya klaster Latsar ASN. ANTARA/Destyan Sujarwoko

Warga membesuk keluarganya yang dikarantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Tulungagung, Jawa Timur, Rabu, 23 Juni 2021. Kasus Covid-19 di Tulungagung melonjak setelah 78 orang terkonfirmasi positif akibat munculnya klaster Latsar ASN. ANTARA/Destyan Sujarwoko

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Pasien Covid-19 yang bergejala ringan atau bahkan tidak bergejala (OTG) diminta untuk melakukan karantina dan isolasi mandiri. Namun, Tidak sedikit masyarakat masih mengartikan karantina dan isolasi mandiri merupakan hal sama. Padahal, karantina dan isolasi mandiri memiliki perbedaan pada pengertian, prosedur, dan kriteria.

Berikut perbedaan perbedaan karantina dan isolasi mandiri untuk pasien Covid-19 seperti dilansir dari akun Twitter @Indonesiabaik.id pada jumat, 2 Juli 2021.

1. Karantina
Karantina dapat diartikan sebagai upaya memisahkan seseorang yang telah terpapar Covid-19. Berlaku bagi orang yang mengalami riwayat kontak dengan orang yang terpapar Covid-19 atau memiliki riwayat bepergian ke daerah yang memiliki kasus Covid-19 yang tinggi. Karantina dapat dilakukan sejak seseorang diidentifikasi sebagai kontak erat. Kemudian, akan dinyatakan selesai karantina apabila exit test di hari kelima hasilnya negatif. Namun, apabila hasilnya positif Covid-19 maka harus menjalani isolasi.

Seseorang yang tidak memiliki gejala harus tetap melakukan karantina dengan tujuan mengurangi risiko penularan. Karantina dilakukan selama 14 hari.

2. Isolasi Mandiri
Berdasarkan Keputusan Kementerian Kesehatan, isolasi mandiri dapat diartikan sebagai upaya memisahkan seseorang yang sakit, membutuhkan perawatan Covid-19, atau telah terkonfirmasi Covid-19 dari orang yang sehat. Isolasi diberlakukan bagi seseorang yang telah dinyatakan terkonfirmasi Covid-19. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko penularan virus Corona di rumah.

Seseorang dapat dinyatakan selesai apabila sudah tidak memiliki gejala setelah melakukan isolasi mandiri selama 10 hari. Jika masih bergejala, maka isolasi dilakukan minimal 10 hari sejak dinyatakan terkonfirmasi ditambah tiga hari bebas gejala seperti demam dan pernapasan. Selama masa karantina dan isolasi mandiri pasien akan dipantau secara berkala oleh petugas Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) atau rumah sakit di wilayah tersebut.

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."