Meghan Markle Tak Pakai Gelar Kerajaan di Akta Kelahiran Putrinya, Lilibet

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Silvy Riana Putri

google-image
Melansir dari laman Hello Magazine, Kamis 9 Januari 2020, kekayaan The Duchess of Sussex bernilai sekitar 5 juta poundsterling (sekitar Rp 90.7 miliar) sebelum dia menikahi Pangeran Harry pada Mei 2018 lalu. Ia telah menghasilkan jutaan dolar dari kesuksesannya sebagai bintang serial televisi, Suits dan berbagai dukungan dari merek-merek. Daniel Leal-Olivas/Pool via REUTERS

Melansir dari laman Hello Magazine, Kamis 9 Januari 2020, kekayaan The Duchess of Sussex bernilai sekitar 5 juta poundsterling (sekitar Rp 90.7 miliar) sebelum dia menikahi Pangeran Harry pada Mei 2018 lalu. Ia telah menghasilkan jutaan dolar dari kesuksesannya sebagai bintang serial televisi, Suits dan berbagai dukungan dari merek-merek. Daniel Leal-Olivas/Pool via REUTERS

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Akta kelahiran Lilibet Diana Mounbatten-Windsor, anak kedua Meghan Markle dan Pangeran Harry, telah diterbitkan dan ada detail penulisan nama kedua orang tua yang berbeda dari anak pertamanya, Archie Mountbatten-Windsor.

Lilibet lahir pada 4 Juni pukul 11:40 di Rumah Sakit Santa Barbara Cottage tidak jauh dari kediaman Meghan dan Pangeran di California, Amerika Serikat.

Terkait penulisan nama orang tua, nama depan Pangeran Harry terdaftar sebagai "The Duke of Sussex" dan "Yang Mulia" sebagai nama belakangnya. Sementara itu, Meghan memilih untuk tidak menggunakan gelar kerajaannya. Ia hanya mencantumkan nama lengkapnya Rachel Meghan Markle, dikutip dari laman People, Selasa, 6 Juli 2021.

Bagaimana dengan akta kelahiran Archie? Akta kelahiran kakak dari Lilibet ini dipublikasikan 11 hari setelah kelahirannya pada 6 Mei 2019. Di akta tersebut, nama Harry terdaftar sebagai "Yang Mulia Henry Charles Albert David Duke of Sussex", nama Meghan ditulis "Rachel Meghan Yang Mulia The Duchess of Sussex."

Selain itu, tertulis pekerjaan mereka sebagai "Pangeran" dan "Putri Kerajaan Inggris," meskipun Meghan tidak memiliki gelar putri. Detail pekerjaan orang tua tidak termasuk di dalam detail akta kelahiran yang diterbitkan negara bagian California.

Sebagai bagian dari kesepakatan mereka dengan Ratu Elizabeth II pada tahun lalu, diumumkan Meghan dan Pangeran Harry akan mempertahankan gelar Yang Mulia, tetapi tidak lagi menggunakannya.

Meskipun mereka masih menjadi Duke dan Duchess of Sussex, pasangan yang menikah pada 19 Mei 2018 ini biasanya menyebut dirinya sebagai "Harry dan Meghan" sejak mengundurkan diri sebagai anggota senior keluarga kerajaan Inggris pada awal  Januari 2020.

Baca juga: Meghan Markle Terbitkan Buku Cerita Anak, Pangeran Harry & Archie Jadi Inspirasi

Ketika Pangeran Charles menjadi Raja Inggris, Archie dan Lilibet secara otomatis akan mewarisi gelar pangeran dan putri sebagai cucu raja. Sejarawan kerajaan Robert Lacey mengatakan kepada People dalam edisi minggu ini bahwa ia yakin Charles akan tunduk pada tradisi.

"Saya tidak berpikir ia (Pangeran Charles) akan membuat langkah yang tidak populer dan bermusuhan dengan menghapus status kerajaan cucu-cucunya," kata Lacey, yang baru-baru ini menambahkan beberapa bab ke dalam bukunya Battle of Brothers: William, Harry and the Inside Story of a Family in Tumult.

Meghan Markle dan Pangeran Harry mengumumkan kabar bahagia kelahiran putrinya dengan berbagi pesan pribadi di situs web Archewell."Ia lebih dari yang pernah kami bayangkan, dan kami tetap bersyukur atas cinta dan doa yang kami rasakan dari seluruh dunia. Terima kasih atas kebaikan dan dukungan Anda yang berkelanjutan selama waktu yang sangat istimewa ini untuk keluarga kami," bunyi pesannya.

Baca juga: Ini Arti Nama Bayi Meghan Markle dan Pangeran Harry

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."