CANTIKA.COM, Jakarta - Pandemi COVID-19 telah membawa implikasi positif dan negatif terhadap menyusui. Di satu sisi, karena adanya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah, orang tua memiliki waktu untuk berada di rumah dan fokus pada perawatan dan pengasuhan bayi mereka.
Tapi disisi lain, terjadi praktik pemisahan ibu dan bayi di berbagai fasilitas kesehatan di berbagai negara karena khawatir terhadap risiko penularan Virus Corona. Dalam pedoman terbaru Kementerian Kesehatan RI, telah disepakati mengenai perawatan ibu dan anak termasuk menyusui yang telah disesuaikan dengan rekomendasi WHO, yaitu tetap melaksanakan IMD serta menyusui tanpa memandang status COVID–19.
Spesialis nutrisi dari UNICEF Ninik Sukotjo mengatakan jika di masa pandemi, perlu dipastikan bahwa semua ibu menyusui dapat terlindungi termasuk untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19 dan dapat terus menyusui setelah vaksinasi.
"Selain itu, Ibu dengan COVID-19 positif juga perlu didukung untuk dapat menyusui dengan protokol kesehatan, untuk kesehatan ibu dan anak yang optimal," ucapnya dalam konfrensi pers Pekan Menyusui Dunia, Rabu 28 Juli 2021.
Selain di masa pandemi, perlindungan menyusui bagi ibu bekerja di Indonesia tertera pada beberapa peraturan, yaitu UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, dan Peraturan Bersama 3 Menteri tentang Peningkatan pemberian ASI selama waktu kerja di tempat kerja, serta UU No. 49/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dengan diaturnya hak ibu menyusui di peraturan – peraturan perundangan di atas, Ibu mempunyai pegangan untuk menuntut haknya. Namun sayangnya, masih ada peraturan yang belum tersosialisasi dengan baik.
Seorang ibu yang tidak mendapatkan haknya untuk memerah ASI atau menyusui bayinya dapat melakukan pendekatan, pemberian pemahaman mengenai pentingnya ASI kepada pihak manajemen atau pimpinannya. Para Ibu juga bisa memperjuangkan hak menyusui lewat serikat pekerja.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum AIMI, Farahdibha Tenrilemba mengatakan
komunitas memiliki tanggung jawab juga untuk melindungi dan mendukung keluarga untuk tetap menyusui. Keluarga, teman sebaya, jejaring sosial kelompok, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat sipil dan media semuanya dapat memainkan peran penting.
"Kelompok komunitas fisik dan virtual dapat menyediakan dukungan berharga untuk menyusui dan melindungi menyusui dengan mewaspadai promosi industri PASI," ucapnya.
Arus utama media dapat melindungi dan mendukung menyusui dengan bekerja dengan para ahli untuk menyampaikan informasi yang tidak bias. Dialog diantara berbagai pemangku kepentingan di masyarakat untuk mencapai konsensus tentang cara menciptakan komunitas ramah ASI yang bebas konflik kepentingan adalah tanggungjawab masyarakat.
“Kerjasama berbagai pihak akan sangat membantu dalam melindungi dan mendukung setiap keluarga untuk sukses menyusui”, pungkasnya.
Baca:Panduan Menyusui bagi Ibu yang Positif Covid-19, Menurut UNICEF