CANTIKA.COM, Jakarta - Nama Pinangki Sirna Malasari kembali mencuat, usai potongan hukuman yang diterima diketahui jika Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Jaksa Pinangki selama 10 tahun penjara.
Namun pada tahap banding, majelis hakim memangkas hukuman Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun penjara pada 14 Juni 2021 lalu.
Sampai kemudian hari ini Kejaksaan Agung resmi memberhentikan Pinangki secara tidak hormat dari jabatannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Pemberhentian secara tidak dengan hormat itu berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung Nomor 185 Tahun 2021 yang diteken pada 6 Agustus 2021.
Sebelumnya, masyarakat Anti Korupsi Indonesia mengkritik Kejaksaan Agung yang belum memecat Pinangki Sirna Malasari. MAKI menyebut meskipun sudah berstatus terpidana, Pinangki masih mendapatkan gaji.
Tak hanya kasusnya yang menjadi sorotan, penampilan perempuan 21 April 1981 ini juga menarik perhatian. Sebab, selama masa persidangan, ia mengubah gaya busananya dengan ragam hijab dan khimar yang berbeda.
1. Hijab segi empat dusty pink
Terdakwa Jaksa, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 23 September 2020. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mendakwa Pinangki Sirna Malasari telah melakukan tindak pidana korupsi menerima uang suap sebesar USD 500 ribu dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang dan melakukan pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA). TEMPO/Imam Sukamto
Saat menjalani sidang perdana dengan agendaan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan negeri Jakarta Pusat, Rabu 23 September 2020 lalu, Pinangki mengenakan hijab segi empat warna dusty pink berbahan crepe dipadukan dengan kemeja motif tartan warna fuschia dan abu-abu terang.
2. Khimar grey
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendengarkan keterangan dari saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 4 Januari 2021. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang hadir secara fisik dan virtual yang dihadirkan oleh kuasa hukum. ANTARA/M Risyal Hidayat
Saat menghadiri sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang hadir secara fisik dan virtual, Pinangki mengenakan hijab khimar warna abu-abu terang lengkap dengan masker medis dan face shield.
3. Khimar hitam
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 8 Februari 2021. ANTARA/Reno Esnir
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari mengenakan khimar warna hitam lengkap dengan masker dan face shield saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 8 Februari 2021. Vonis mantan dosen di Universitas Jayabaya ditambah dengan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
4. Khimar Bergo biru laut
Terdakwa kasus Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 30 September 2020. Pinangki tampil dengan busana gamis yang dipadukan jilbab bernuansa biru muda. TEMPO/Imam Sukamto
Pinangki Sirna Malasari saat lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 30 September 2020. Pemilik gelar Doctor of Law dari Fakultas Hukum Unuversitas Padjajaran tampil dengan busana gamis warna hitam yang dipadukan khimar bernuansa biru muda.
Baca: Bedah Busana Jaksa Pinangki di Sidang Perdana, Gamis Bercorak Jilbab Pink