CANTIKA.COM, Jakarta - Di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4, pengunjung maupun pekerja wajib memiliki aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining baik kepada pengunjung maupun pekerja di pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan pusat belanja, mal, pusat perdagangan dapat dibuka hingga 50 persen kapasitas serta ditutup pada pukul 20.00 WIB. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur No 987/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019.
Aturan itu menjelaskan bahwa pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dapat beroperasi 50 persen dari kapasitas mulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB. Pembukaan ini juga menerapkan protokol kesehatan seperti yang diatur Kementerian Perdagangan.
Selain itu, pengunjung maupun pekerja wajib memiliki aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining baik kepada pengunjung maupun pekerja di pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan.
Dalam mendukung inisiasi Pemerintah untuk menekan penyebaran COVID-19, Senayan City kembali menyambut pengunjung yang telah divaksin dengan maksimum kapasitas 50 persen dan dine-in kapasitas 25 persen. Senayan City sebagai #MallDukungVaksin juga menyediakan Sentra Mini Vaksinasi yang dapat diakses mulai dari 13 - 31 Agustus 2021 dengan kuota 100 orang setiap harinya.
Berdasar pantauan Cantika, Kamis 19 Agustus 2021, bagi pengunjung Senayan City diminta lebih dulu mengunduh aplikasi pedulilindungi sebagai penanda jika sudah melakukan vaksinasi Covid-19. Setelah membuka aplikasi, pengunjung check ini dengan melakukan scan QR code yang sudah tersedia.
Cara scand QR code, mulai dari mengundug aplikasi peduli lindungi, mendaftarkan diri kamu menggunakan nomor ponsel atau email, dan scan QR code menggunakan fitur kamera pada aplikasi.
Lalu apa fungsinya scan QR code? Memasuki gedung mal, tempat makan, dan lokasi terkait lainnya. Anda bisa check in lebih dari sekali di kawasan yang sama. Setelah itu Anda bisa melakukan check out ketika keluar dari mal.
Tidak hanya Senayan City, mal di kawasan Tebet Kota Kasablanka juga mulai beroperasi di masa PPKM dengan maksimum kapasitas pengunjung naik menjadi 50 persen. Saat ini Kota Kasablanka buka mulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dan mewajibkan pengunjung mengunakan aplikasi PeduliLindungi.
Ketentuan tersebut untuk memastikan pengunjung telah melakukan vaksinasi, setidaknya dosis pertama sebagi bentuk dukungan upaya Pemerintah menurunkan angka penyebaran COVID-19.
Senior Promotion Manager Agung Gunawan mengatakan pengunjung diwajibkan memindai QR Code yang sudah tersedia di seluruh pintu masuk mal melalui aplikasi PeduliLindungi, dan menunjukan hasil kepada petugas, jika lolos verifikasi, pengunjung diperbolehkan memasuki area Kota Kasablanka.
PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu proses tracking dan tracing untuk membantu mengurangi penyebaran COVID-19. "Kami memastikan tenant yang diperbolehkan beroperasi sesuai yang diizinkan pemerintah, selain itu anak di bawah usia 12 tahun belum diizinkan memasuki area mal," ucap Agung saat dihubungi via pesan singkat, Kamis, 19 Agustus 2021.
Adapun tenant di Kota Kasablanka tidak dibuka secara penuh karena masih ada tenant yang belum diizinkan beropersional, dengan pembatasan kategori tenant serta kapasitas pengunjung memasuki restoresto (F&B) dibatasi maksimal 25% atau 1 meja untuk 2 orang.
1. Khusus toko-toko yang menyediakan kebutuhan dasar sehari-hari dan pharmacy di lantai Lower Ground, Ground Floor, 1 dan 2 beroperasional setiap hari pukul 10.00-20.00 WIB. Toko-toko ini mencakup Carrefour, Century, Guardian, Watson, Boots, Ace Home Centre, Informa, Grapari Telkomsel, Gerai Indosat, Stop N Go, Daiso dan sebagainya. Pengunjung bisa masuk melalui semua lobby di Kota Kasablanka.
2. ATM Center di dalam mall beroperasi setiap hari pukul 10.00-20.00 WIB
3. Tenant F&B sudah bisa terima makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas 25%
4. Tenant fashion dan kosmetik serta katagori lain sudah diperbolehkan untuk buka
5. Bioskop dan tenant permainan anak belum diperbolehkan untuk beroperasi.
Baca: Tak Hanya Mal, 5 Aktivitas Publik Ini harus Tunjukkan Kartu Vaksin