Mendukung Permen PPKS, Cinta Laura: Tak Seorang Pun Layak Dilecehkan

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Ecka Pramita

google-image
Dukungan Cinta Laura untuk Peraturan Menteri Terkait Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual (Permen PPKS)/Foto: Instagram/Cinta Laura

Dukungan Cinta Laura untuk Peraturan Menteri Terkait Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual (Permen PPKS)/Foto: Instagram/Cinta Laura

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nizam, mengatakan terus menyosialisasikan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan kekerasan seksual di kampus atau Permen PPKS.

Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 berisi aturan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Aturan ini mendapat kritikan dari sejumlah ormas agama dan partai politik seperti PKS karena dianggap jauh dari nilai Pancasila dan norma agama.

Nizam menuturkan selama ini terus berkomunikasi dan berdialog dengan berbagai pihak, termasuk ormas agama seperti Muhammadiyah, PBNU. Kementerian juga berdialog dengan Komnas Perempuan untuk membahas Permendikbudristek PPKS tersebut.

Dukungan dari masyarakat mulai berdatangan untuk Permen PPKS, salah satunya dari pekerja seni seperti Cinta Laura. Pelantun Markisa ini mengunggah dukungannya di laman Instgaram, Jumat 12 November 2021.

Permen PPKS menurut dia sangat dibutuhkan karena tidak seharusnya siapapun layak dihina, rendahkan, lecehkan ataupun diserang secara fisik.

"Siapapun yang mau memutarbalikan arti dibalik peraturan ini jelas “insecure” dengan kemampuannya untuk menghormati keputusan orang lain dan menahan pikiran kotornya sendiri. Apakah ada yang disembunyikan oleh orang-orang yang tidak ingin keadilan bagi rakyatnya? Apa yang ditakuti oleh orang-orang tersebut jika korban mendapatkan keadilan yang seharusnya ia dapatkan?"

Hal tersebut terkait dengan konsep consent yang menurutnya masih kurang dimengerti oleh banyak orang. Consent adalah persetujuan afirmatif yang diberikan secara sadar dan hanya sah jika hal tersebut dilakukan tanpa ancaman, paksaan, manipulasi atau pengaruh substansi. Maksud dan tujuan dari apa yang disetujui harus jelas. Persetujuan tersebut bisa ditarik kembali dan tidak harus verbal.

"Dengan definisi diatas kita dapat menyimpulkan bahwa kemampuan seorang individu untuk memberikan “consent” adalah hak dasar yang memang layak dimiliki setiap manusia. Consent adalah hak asasi Manusia yang seharusnya setiap orang sadar mereka miliki, apalagi di negara demokrasi," lanjutnya.

Dengan tingkat pelecehan atau kekerasan yang tinggi dan kasus-kasus yang jarang ditangani, korban (perempuan maupun laki-laki) menjadi segan untuk melaporkan/berbicara.

"Karena tidak adanya payung hukum yang dengan jelas mendefinisikan hak-hak korban, akhirnya mereka merasa tidak terdampingi, terlindungi dan yang paling krusial: DIDENGAR. Oleh sebab itu, orang-orang yang “berkuasa” secara sosial, finansial ataupun gender begitu gampang lolos dari aksinya yang miris," ungkap Cinta.

Pada dasarnya, menurut Cinta, RUU PKS/TPKS dan Permen PPKS hanya membantu memberikan definisi hak hak-hak konkret yang tertulis agar kita bisa menuju bangsa yang lebih setara. Setara dalam bersuara, setara dalam penanganan, setara di mata hukum.

"Jadi tolong jangan bawa-bawa dilema “moral” sebagai senjata Anda dalam perdebatan ini jika Anda bahkan tidak memiliki rasa kepedulian terhadap kesehatan fisik, emosional dan mental manusia," pungkasnya. 

Baca: Ajak Generasi Muda Berani Speak Up, Cinta Laura: Kalau Takut, Kapan Berkembang?

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."