CANTIKA.COM, Jakarta - Dukungan dari masyarakat mulai berdatangan untuk Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan kekerasan seksual di kampus atau Permen PPKS. Setelah artis dan pekerja seni Cinta Laura yang mengunggah dukungannya di laman Instgram, Jumat 12 November 2021. Disusul oleh aktris dan produser Dian Sastro turut menyuarakan hal yang sama.
Melalui laman Instagram-nya, Sabtu 13 November 2021 Dian mengatakan jika dia ingat saat zaman masih kuliah dulu sering mendengar cerita soal kekerasan seksual yang terjadi di kampus. Kejadian ini menyebabkan ketidaknyamanan bagi kita yang berkuliah karena ada ketakutan bahwa itu bisa menimpa kita.
"Rasa takut dan tidak nyaman di kampus tidak hanya bagi peserta Pendidikan di kampus, tapi juga pengajar, pekerja, staf dan tim pendukung di lingkungan kampus. Banyak yang tidak tahu bahwa ada ribuan kekerasan seksual yang tidak terlaporkan di lingkungan kampus di Indonesia," tulisnya di unggahan foto yang menunjukkan telapak tangan yang bertulisan 'Anti KS di Kampus'
Berbagai penelitian dan survei, menurut ibu dua anak ini sudah menunjukkan bahwa begitu banyak kasus kekerasan seksual di kampus yang tidak dilaporkan dan tidak terselesaikan sampai sekarang. Korban dibiarkan menjadi ketakutan, trauma dan bahkan mendapat stigma dari lingkungannya.
Oleh karena itu, melihat begitu banyaknya kasus sudah sangat penting ada kebijakan atau aturan yang memastikan perlindungan dan keamanan bagi seluruh sivitas akademika, terutama mahasiswa yang bisa dibilang dalam posisi rentan, apalagi bila terkait relasi kuasa yang pasti dimiliki oleh pengajar atau orang yang lebih senior di atasnya.
"Kita tidak perlu takut dengan istilah relasi kuasa, karena ini maksudnya ada pihak yang lebih superior dan ada pihak yang lebih rentan didominasi atau dikuasai oleh yang lebih kuat. Dan ini terjadi dalam kampus yang memang menuntut ada proses mengajar dari yang lebih tua kepada yang lebih muda. Kemudian relasi antar mahasiswa dari kakak yang senior kepada yang lebih muda," ungkap Dian.
Kondisi di atas, lanjut Dian menciptakan kondisi-kondisi dan risiko adanya pihak yang mungkin memanipulasi posisinya kepada yang dianggap lemah. Permendikbud atau Peraturan Menteri tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi atau Permen PPKS, dimaksudkan untuk menjadi Langkah aktif kementerian untuk mencegah, menangani dan meningkatkan keamanan di kampus dari kekerasan seksual.
"Inisiatif ini sangat penting mengingat masih belum ada UU terkait perlindungan dari kekerasan seksual di Indonesia. Karena itu saya mendukung karena kita perlu menciptakan kondisi aman, nyaman dan rasa keadilan bagi mahasiswa khususnya. Ayo kita dukung kampus aman dan merdeka dari kekerasan seksual," ajak Dian.
Sementara itu, informasi sebelumnya menyebutkan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nizam, mengatakan terus menyosialisasikan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan kekerasan seksual di kampus atau Permen PPKS.
Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 berisi aturan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Aturan ini mendapat kritikan dari sejumlah ormas agama dan partai politik seperti PKS karena dianggap jauh dari nilai Pancasila dan norma agama.
Nizam menuturkan selama ini terus berkomunikasi dan berdialog dengan berbagai pihak, termasuk ormas agama seperti Muhammadiyah, PBNU. Kementerian juga berdialog dengan Komnas Perempuan untuk membahas Permendikbudristek PPKS tersebut.
Baca: Mendukung Permen PPKS, Cinta Laura: Tak Seorang Pun Layak Dilecehkan