CANTIKA.COM, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengungkapkan bahwa pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh wilayah saat perayaan Natal dan Tahun Baru atau Nataru 2022 merupakan bentuk penyesuaian kebijakan "gas dan rem" Presiden Joko Widodo yang sesuai dengan perkembangan terkini pandemi Covid-19.
“Kebijakan menginjak gas dan menarik rem idealnya disesuaikan dengan perkembangan data terkini Covid-19. Untuk itu, gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai dengan perkembangan Covid-19 di hari-hari terakhir," kata Moeldoko usai meninjau laboratorium PUI PT Teknologi Penyimpanan Energi Listrik Universitas Sebelas Maret, Solo, sebagaimana keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021.
Senin kemarin, Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan PPKM Level 3 pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 secara merata pada semua wilayah, melainkan menerapkan sejumlah pengetatan.
Keputusan untuk tidak menerapkan PPKM Level 3 secara merata itu juga didasarkan pada pencapaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen, dan dosis kedua yang mendekati 56 persen. Sedangkan untuk vaksinasi kepada kelompok lanjut usiamencapai 64 persen untuk dosis pertama dan 42 persen untuk dosis lengkap di wilayah Jawa-Bali.
Meskipun PPKM Level 3 batal diterapkan secara merata, kata Moeldoko, pemerintah tetap membatasi kegiatan masyarakat untuk mengurangi risiko penularan Covid-19.
Untuk syarat perjalanan jarak jauh selama Nataru, pemerintah mewajibkan vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Sementara untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap atau tidak bisa divaksin dengan alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Lalu untuk anak-anak bisa melakukan perjalanan dengan syarat hasil PCR negatif yang berlaku 3 x 24 jam untuk perjalanan udara. Sedangkan untuk perjalanan laut dan darat wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan atau mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.
Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
Menteri Koordinator Bidang Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, sebelumnya mengatakan, perubahan secara rinci mengenai ketentuan PPKM Level 3 pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 akan dituangkan dalam revisi Instruksi Menteri Dalam Negeri dan surat edaran lainnya.
Baca juga: PPKM Level 3, Berikut Daftar Bioskop CGV yang Kembali Buka
ANTARA | TEMPO | DICKY KURNIAWAN