CANTIKA.COM, Jakarta - Pada akhir November silam, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek Suharti menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan pengisian blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
“Sebenarnya dari dulu boleh nama ibu atau wali. Tapi saya tambah poin 3 dan 4,” kata Suharti kepada Tempo, Kamis, 25 November 2021.
Dalam edaran yang ditujukan ke kepala daerah itu, blangko ijazah pendidikan dasar dan menengah dapat mencantumkan nama ayah, ibu, atau wali peserta didik.
Pada poin ketiga yang dimaksud Suharti, nama ayah, ibu, atau wali peserta didik dapat ditulis atau diisi berbeda dengan nama ayah, ibu, atau wali yang tercantum pada ijazah jenjang pendidikan sebelumnya.
Sedangkan poin keempat berisi, pencantuman nama ayah, ibu, atau wali peserta didik dalam blangko ijazah pendidikan dasar dan menengah mengikuti permohonan ayah, ibu, atau wali peserta didik bersangkutan.
Dengan adanya SE tersebut, apakah kita bisa mengganti keterangan ayah menjadi ibu pada ijazah siswa yang sudah tercetak? Menurut, Rika Irdayanti, perancang peraturan perundang-undangan ahli muda biro hukum Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, penggantian itu tak memungkinkan karena blanko penggantinya tak tersedia.
"Blankonya sudah tidak ada lagi karena serial cetak itu sudah ditentukan berdasarkan jumlah siswanya. Kalau gak salah, tidak ada lagi cadangan. Kalau dulu masih ada. Tapi belakangan karena ini, kita agak rawan masalah pemalsuan dokumen dan lain sebagainya oleh oknum-oknum tertentu," ujar Rika dalam jumpa pers daring, Selasa, 22 Desember 2021.
"Khawatirnya tidak ada lagi untuk desain dan blanko yang sudah dicetak," sambungnya.
Untuk penerbitan ijazah di tahapan pendidikan selanjutnya, Rika mengingatkan, jangan lupa untuk menyesuaikan nama ayah atau ibu kandung yang tercantum di ijazah sama dengan data pokok pendidikan (dapodik). Sebab itu terkait dengan data siswa dan bantuan pendidikan ke depannya.
Mengingat situasi pandemi, sosialisasi surat edaran No. 28 Tahun 2021 itu dilakukan secara daring kepada pihak sekolah, jelas Rika. Jika para ibu tunggal atau wali mendapatkan kendala dari sekolah soal pencantuman namanya, bisa melaporkan di kanal pelaporan situs web kemdikbud.go.id.
"Nanti akan diteruskan dan ditindaklanjuti oleh unit kerja terkait. Dan kami siap melakukan pendampingan terkait dengan tindak lanjut terhadap aduan yang masuk ke kanal kami," tegas Rika.
Sebelumnya, ibu tunggal bernama Poppy R. Dihardjo memulai petisi di platform Change.org kepada Mendikbudristek Nadiem Makarim. Dalam petisi itu, ia mengumpulkan dukungan supaya Kemendikbud mengubah aturan blangko ijazah anak dapat mencantumkan nama ayah atau ibu yang tercantum di akta kelahiran atau nama wali yang ditunjuk keluarga.
Poppy menjelaskan pihak sekolah anaknya tidak mengizinkan namanya ditulis dalam ijazah karena ia ibu tunggal. Sekolah menuntut harus nama ayah sang anak yang dicantumkan. Padahal, Poppy sudah bercerai dan bapak biologis sang anak sudah tidak mengambil peran apa pun, baik pemeliharaan, pengasuhan, maupun support financial.
Baca juga: RUU Ketahanan Keluarga, Single Moms Indonesia: Pasal Lebih Detail