CANTIKA.COM, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan tak hanya menanggung layanan rawat jalan, pengobatan gigi, ambulan, dan kegawatdaruratan, tetapi juga menjamin beberapa tindakan operasi. Merujuk pada Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.28 Tahun 2014, dijelaskan bahwa semua biaya operasi pada dasarnya dapat dijamin BPJS. Namun, ada prosedur yang harus diikuti oleh para pasien untuk mendapatkan manfaat penanggungan biaya operasi ini.
Pertama, Anda harus melakukan pengobatan di faskes tingkat satu terlebih dahulu. Setelah itu, dokter dari fasilitas kesehatan atau faskes pertama pun akan memberikan surat rujukan jika memang diperlukan tindak operasi. Nantinya, surat rujukan operasi tersebut ditujukan ke bagian spesialis di rumah sakit. Kemudian, jika kondisi Anda memungkinkan untuk menjalani operasi, maka dokter spesialis akan segera membuatkan jadwal operasi.
Berikut beberapa jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Operasi amandel
2. Operasi batu empedu
3. Operasi bedah mulut
4. Operasi bedah vaskuler
6. Operasi hernia
7. Operasi jantung
8. Operasi kanker
9. Operasi katarak
10. Operasi kelenjar getah bening
11. Operasi kista
12. Operasi lambung
13. Operasi mata
14. Operasi miom
15. Operasi odontektomi/gigi impaksi
16. Operasi pencabutan pen
17. Operasi penggantian sendi lutut
18. Operasi timektomi
19. Operasi tumor
20. Operasi usus buntu
Baca juga: Waspada Infeksi Daerah Operasi Pasca Bedah, Dampaknya Bisa Sampai Kematian