CANTIKA.COM, Jakarta - Komisioner KPAI, Retno Listyarti mengecam tindak kekerasan anak yang diduga kuat dilakukan oleh orangtuanya dalam sebuah video yang viral pada Selasa, 20 Desember 2022 kemarin, yang memperlihatkan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang ayah kepada anaknya.
Lokasi kekerasan terlihat di dalam ruangan seperti apartemen, sedikitnya ada tiga video yang beredar cepat di berbagai grup WhatsApp. "Karena polisi sudah turun tangan, maka saya minta kepada masyarakat yang mendapat kiriman video tersebut untuk tidak membagikan ulang kiriman tersebut. Stop di anda atau kita, Karena jika anak-anak lainnya melihat video kekerasan berpetensi berdampak psikis pada anak”, ujar Retno Listyarti melalui siaran pers KPAI, Rabu, 21 Desember 2022.
Dugaan penganiayaan itu dilaporkan dengan nomor LP/B/2301/I/X/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 23 September 2022 lalu yang dibuat oleh ibu korban berinisial KEY.
Polisi menyebut dugaan pemukulan tersebut terjadi sepanjang 2021 hingga 2022 di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporannya, pelaku diduga memukul hingga menendang sang anak. Sementara anak korban sudah mendapatkan pendampingan psikologi dari P2TP2A DKI Jakarta. Saat ini Kepolisian akan melakukan gelar perkara untuk menindaklanjuti kasus ini naik ke penyidikan.
KPAI mengingatkan pihak kepolisian untuk menggunakan pasal 76C Jo 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo 44 UU RI No 23 Tahun 2004 dan Jo pasal 335 KUHP mengenai penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dalam UU PA, Pidana ditambah sepertiga dalam ketentuan UU Perlindungan Anak jika pelaku kekerasan terjadap adalah orang terdekat korban, seperti orangtua, guru, dll. Dengan tambahan pemberat hukuman tersebut, diharapkan para orangtua tidak melakukan kekerasan apapun dengan dalih mendidik atau mendisiplinkan anak, sekalipun anak tersebut dianggap bandel/nakal.
"Masih banyak cara-cara lain dalam mendidik anak dengan melakukan pengasuhan yang positif, tanpa kekerasan sehingga tidak merusak fisik dan psikis anak sehingga tumbuh kembangnya menjadi optimal. Bagi para orang tua yang melakukan kekerasan anak maka siap-siap berurusan dengan penegak hukum dan siap menghadapi pasal berlapis dalam UU PA dan UU KDRT. Kami akan mengawal dengan melakukan pengawasan terhadap proses kasus ini hingga disidangkan," papar Retno.
Baca: 3 Risiko Anak Berselancar di Dunia Maya, Ada Body Shaming dan Perundungan Siber
Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi dan Inspirasi Perempuan di Telegram Cantika