CANTIKA.COM, Jakarta - Kementerian Kesehatan RI telah mendistribusikan secara bertahap total 40 juta tiket undangan vaksinasi dosis penguat atau vaksin booster kedua kepada masyarakat umum di atas usia 18 tahun via aplikasi PeduliLindungi.
"Bagi yang sudah dapat tiket, silakan ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) terdekat untuk dapat vaksin booster kedua," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril dalam konferensi pers virtual yang diikuti di Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023.
Bagi masyarakat yang belum memperoleh tiket melalui aplikasi PeduliLindungi, kata Syahril, tetap diperbolehkan mengakses layanan vaksinasi, dengan catatan interval enam bulan sejak suntikan booster pertama.
Syahril yang juga menjabat sebagai Dirut RSPI Sulianti Saroso mengatakan pencatatan bagi peserta vaksinasi tanpa tiket itu akan dilakukan menyusul via aplikasi P-Care.
Ia mengatakan vaksinasi COVID-19 di Indonesia sudah mencapai 449 juta dosis suntikan dan 64 persen total populasi Indonesia sudah menerima vaksin lengkap. "Dosis 1 untuk populasi 280 juta sudah mencapai 95 persen, dosis 2 sebanyak 84,3 persen, sedangkan booster 1 sudah mencapai 38,12 persen," katanya.
Melihat sebaran dari semua provinsi di Indonesia, tercatat dari 514 kabupaten/kota, masih ada 253 kabupaten/kota dengan cakupan dosis 2 di bawah 70 persen.
Capaian vaksin lansia masih ada 346 kabupaten/kota dengan capaian dosis 2 di bawah 70 persen, tertinggi di Jakarta, Jawa Barat dan Sumatera Barat. Guna mempercepat proses vaksinasi, kata Syahril, Kemenkes menerbitkan izin vaksinasi booster kedua untuk masyarakat umum berusia di atas 18 tahun yang berlaku mulai hari ini.
"Hingga hari ini, lebih dari 449 juta dosis telah disuntikkan kepada masyarakat, namun kami harus mendorong angka capaian vaksinasi booster 1 yang relatif rendah baru 29,50 persen masyarakat sasaran booster pertama," katanya.
Penerima booster kedua baru berkisar 1,2 juta atau 5,36 persen dari sasaran kepada nakes dan lansia di atas 60 tahun. Syahril menambahkan, booster kedua penting untuk mencegah lonjakan kasus melalui peningkatan kekebalan tubuh dan memperpanjang masa perlindungan dari risiko infeksi COVID-19.
Baca: 8 Syarat Vaksin Booster untuk Ibu Hamil
Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi dan Inspirasi Perempuan di Telegram Cantika