CANTIKA.COM, Jakarta - Setiap wajib pajak diwajibkan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Yang dimaksud Wajib Pajak (WP) adalah mereka yang sudah memperoleh penghasilan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain di kantor pajak, lapor SPT lewat e-Filling. Sebagai informasi, e-Filing adalah proses penyampaian SPT atau lapor pajak secara daring atau online melalui saluran pelaporan pajak elektronik sesuai yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2015.
Nah bagi Anda yang baru kali pertama lapor SPT via e-Filling, berikut beberapa dokumen dan syarat yang perlu diperhatikan agar lancar prosesnya.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Lapor SPT Tahunan
Dokumen yang perlu disiapkan sebelum lapor SPT secara online melalui e-Filling, yaitu:
1. Formulir 1721 A1 atau A2
Dapat didapatkan dari pemberi kerja. Data formulir ini harus dilaporkan saat mengakses laman e-Filing SPT tahunan.
- Formulir 1721 adalah bukti pemotongan pajak penghasilan yang dibuat pemberi kerja untuk pegawai.
- Formulir 1721 A1 adalah untuk karyawan swasta.
- Formulir 1721 A2 adalah untuk pegawai negeri.
2. Data penghasilan lainnya, harta, kewajiban atau utang (jika ada)
Bila memiliki penghasilan lain di luar pekerjaan tetap Anda, harta, kewajiban atau utang. Siapkan data tersebut agar mempermudah mengisi SPT tahunan.
Cara Lapor SPT Online Lewat e-Filing
- Buka website www.pajak.go.id klik login.
- Setelah itu Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NIK KTP, password, dan kode keamanan yang disediakan. Jika belum memilikinya, lakukan registrasi terlebih dahulu.
- Setelah berhasil masuk pilih “Lapor” dan klik menu “e-Filing”
- Pilih “Buat SPT”, kemudian pilih jenis formulir yang akan diisi.
- Formulir 1770 SS adalah untuk Wajib Pajak dengan status karyawan yang jumlah penghasilan tidak lebih dari Rp60 juta dalam satu tahun serta hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi.
- Formulir 1770 S adalah untuk Wajib Pajak dengan status karyawan yang jumlah penghasilannya lebih dari Rp60 juta dalam satu tahun dan atau bekerja pada dua atau lebih perusahaan.
- Formulir 1770 adalah untuk Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan dalam maupun luar negeri lainnya, dan penghasilan yang dikenakan PPh final.
- Mengisi data di formulir tersebut seperti tahun pajak, status SPT Tahunan, koreksi data jika ada kesalahan pada SPT tahun sebelumnya.
- Setelah selesai klik “Langkah Selanjutnya”
- Pada langkah ini, sistem akan mendeteksi apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja). Jika data benar klik “Ya” dan klik “Tidak” bila ingin menggunakan bukti potong dari perusahaan dengan melampirkannya di bagian A.
- Bagian A ini, lampiran 1 silakan isi dengan penghasilan neto dalam negeri seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya.
- Sedangkan bagian B, isi dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
- Sementara bagian C, isi data daftar pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan (PPh), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang telah dipotong.
- Pada lampiran berikutnya, isi kolom identitas, status perkawinan, NPWP suami atau istri, dan status kewajiban pajak.
- Selanjutnya, akan diketahui status SPT tahunan, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
- Setelah benar semua data yang diisi klik ceklis “setuju” dan klik “simpan SPT”
- Kode verifikasi akan dimasukkan ke lembar formulir. Selesai.
Itulah penjelasan cara untuk melaporkan SPT melalui e-Filing, semoga bermanfaat. Dan jangan lupa, batas akhir lapor SPT 2023 adalah 31 Maret 2024.
Pilihan Editor: Sebentar Lagi Gajian, Lakukan 5 Langkah Ini Agar Gaji Tidak Cepat Ludes
ANGGITA VIANDHINI NUGROHO PUTRI | LAILI IRA
Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi dan Inspirasi Perempuan di Telegram Cantika