Jangan Salah Pilih, Berikut 4 Perbedaan Jenis Formulir SPT Tahunan

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Silvy Riana Putri

google-image
Pegawai melayani wajib pajak saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak pada hari terakhir pelaporan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Pegawai melayani wajib pajak saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak pada hari terakhir pelaporan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan alias SPT salah satu dokumen yang perlu disiapkan sebelum lapor SPT.  Perlu diketahui ada beberapa jenis formulir SPT tahunan yang wajib diketahui wajib pajak sesuai dengan kriterianya. Untuk menyegarkan ingatan kita bersama atau bagi yang baru kali pertama, berikut perbedaan empat formulir SPT tahunan.

Jenis Formulir SPT Tahunan

1. Formulir SPT 1770 SS

Surat Pemberitahuan Tahunan 1770 SS merupakan salah satu jenis formulir yang diperuntukkan bagi individu atau wajib pajak yang memperoleh penghasilan dalam kategori kurang dari atau setara dengan Rp60 juta per tahun. 

Formulir ini umumnya ditujukan bagi karyawan yang bekerja di suatu perusahaan atau lembaga dalam periode satu tahun penuh. 

Melalui formulir ini, wajib pajak diminta untuk melaporkan secara detail pendapatan yang diperolehnya serta informasi-informasi terkait aset, kewajiban, dan lainnya yang relevan dengan perpajakan. 

Dengan demikian, SPT Tahunan 1770 SS menjadi sarana penting bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya dalam menjalani proses perpajakan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Formulir SPT 1770 S

Surat Pemberitahuan Tahunan 1770 S merupakan dokumen yang ditujukan kepada karyawan atau individu yang termasuk dalam kategori wajib pajak dengan penghasilan melebihi batas Rp60 juta per tahun. 

Formulir ini menjadi sarana bagi mereka yang mungkin memiliki pekerjaan di lebih dari satu perusahaan dalam satu tahun pajak. 

Sebagai contoh, hal ini mungkin terjadi pada pekerja lepas atau kontraktor yang bekerja pada proyek-proyek berbeda atau memiliki pekerjaan paruh waktu disamping pekerjaan utama mereka. 

Penggunaan formulir ini memungkinkan wajib pajak untuk menyampaikan informasi secara rinci mengenai seluruh pendapatannya dari berbagai sumber selama periode perpajakan yang bersangkutan. 

Dengan adanya SPT Tahunan 1770 S, proses pelaporan pajak bagi individu dengan pola kerja yang fleksibel atau kompleks menjadi lebih terstruktur dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

3. Formulir SPT 1770

Surat Pemberitahuan Tahunan 1770 dirancang untuk wajib pajak individu yang memiliki bisnis sebagai pemiliknya atau yang menjalankan kegiatan sebagai pekerja lepas dengan keahlian khusus, tanpa terikat oleh kontrak kerja formal dengan suatu perusahaan atau institusi tertentu. 

Bentuk pekerjaan ini sering disebut sebagai pekerjaan bebas atau freelance, di mana individu tersebut memiliki fleksibilitas dalam memilih proyek-proyek yang ingin mereka ambil atau klien yang ingin mereka layani. 

Dalam proses pengisian SPT Tahunan 1770, wajib pajak diminta untuk melaporkan secara detail semua pendapatan yang diperoleh dari kegiatan bisnis atau jasa yang mereka jalankan selama satu tahun pajak. 

Hal ini memungkinkan mereka untuk mematuhi kewajiban perpajakan mereka sesuai dengan aturan yang berlaku, sambil mempertahankan independensi dalam menjalankan karier mereka.

4. Formulir SPT 1771

Formulir SPT Tahunan 1771 merupakan dokumen yang disiapkan khusus untuk entitas hukum seperti badan usaha, perusahaan, organisasi, atau perkumpulan yang diwajibkan untuk membayar pajak. 

Bentuk badan ini bisa beragam, termasuk perusahaan terbuka, perusahaan tertutup, yayasan, koperasi, serta berbagai jenis asosiasi atau perkumpulan lainnya. 

Dalam konteks perpajakan, SPT Tahunan 1771 digunakan untuk melaporkan pendapatan, pengeluaran, dan informasi keuangan lainnya yang relevan dengan kegiatan bisnis atau organisasi tersebut selama periode satu tahun pajak. 

Dengan mengisi formulir ini secara benar dan tepat waktu, entitas hukum tersebut memastikan bahwa mereka mematuhi kewajiban perpajakan yang diatur oleh hukum dan menghindari potensi sanksi atau masalah hukum yang dapat timbul akibat pelanggaran peraturan perpajakan.

Pilihan Editor: Tips Investasi untuk Pemula, Cek Risiko dan Menabung Rutin

 

GHEA CANTIKA NOORSYARIFA | LAILI IRA

Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi dan Inspirasi Perempuan di Telegram Cantika

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."