CANTIKA.COM, Jakarta - Pemerintah resmi membuat kebijakan baru terkait pemotongan gaji karyawan selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diperuntukkan sebagai Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Peraturan mengenai potongan sebesar 3 persen dari gaji ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun sudah buka suara soal khitah barunya tersebut. Menurutnya, kebijakan ini sama seperti pemberlakuan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS).
“Seperti dulu BPJS, di luar yang PBI, yang gratis 96 juta kan juga ramai,” kata Jokowi usai menghadiri acara Inagurasi Menuju Ansor Masa Depan di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024.
Ayah Gibran Rakabuming Raka itu menyebut, manfaat Tapera akan dirasakan usai berjalannya waktu, sama seperti BPJS Kesehatan.
“Tapi setelah berjalan, saya kira merasakan manfaatnya bahwa ke rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum, biasanya pro dan kontra,” tambahnya.
Baca Juga:
Jokowi juga mengklaim pihaknya sudah menghitung kebijakan pemotongan gaji tersebut sebelum diresmikan. Oleh karena itu, dia menganggap wajar jika masyarakat ikut menimbang-nimbang mengenai potongan gaji pegawai sebesar tiga persen tersebut.
“Iya semua dihitung. Biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat,” jelas Jokowi.
Pengertian Tapera
Tapera merupakan simpanan bulanan yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah yang bersumber dari sebagian gaji yang diterima oleh karyawan, baik pegawai negeri, swasta, bahkan pekerja mandiri (freelancer).
Aturan ini tertuang dalam Pasal 5 PP Tapera mengatur tiap pekerja yang berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera. "Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta," bunyi Pasal 5 ayat 3 PP tersebut.
Lebih lanjut, di Pasal 7 merinci jenis pekerja sektor mana saja wajib menjadi peserta Tapera. Aturan ini menyebut bukan cuma mewajibkan PNS atau ASN dan TNI-Polri, dan BUMN, para karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah turut masuk daftar yang wajib jadi peserta Tapera.
Dalam Pasal 15 ayat 1 PP tersebut juga disampaikan Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Sedangkan pada ayat 2 yakni Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen.
Sementara Besaran Iuran Tapera untuk Peserta Pekerja dari ASN, menurut Pasal 15 ayat 4b, yakni Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur oleh Menteri Keuangan yang berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera paling lambat tujuh tahun sejak PP Nomor 25 Tahun 2020 berlaku, tepatnya pada 20 Mei 2020. Dengan demikian, pemberi kerja diberikan tenggat waktu untuk mendaftarkan pekerjanya sampai 20 Mei 2027.
Sementara untuk penyetoran Tapera, paling lambat dilaksanakan tanggal 10 setiap bulannya.
Apakah Dana Tapera Bisa Dicairkan?
Dana Tapera bisa diuangkan ketika masa kepesertaan pekerja berakhir, tentunya dengan sejumlah kondisi sebagai berikut:
1. Pekerja sudah mencapai usia 58 tahun bagi freelancer.
2. Sudah pensiun sebagai pekerja.
3. Meninggal dunia
4. Tak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta, artinya tidak bekerja sebagai PNS, pegawai swasta maupun freelancer selama lima tahun berturut-turut
Untuk diketahui, proses pengelolaan dana Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Simpanan hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan beserta hasil pemupukannya setelah masa kepesertaan berakhir.
“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” jelas Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho.
Adapun dana Tapera sendiri bersumber dari hasil pengumpulan dan pemupukan simpanan peserta, hasil pengembalian kredit atau pembiayaan dari peserta, hasil pengalihan aset tabungan perumahan PNS yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan PNS, dana wakaf, serta dana lainnya yang sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Cara Menghitung Tapera
Berikut contoh simulasi penghitungan Tapera dengan harga satu unit rumah sekitar Rp450 juta. Apabila gaji karyawan senilai Rp6.000.000 per bulan, kemudian dipotong 3 persen tiap bulannya atau setara Rp180.000. Maka setiap tahunnya karyawan sama dengan mengeluarkan uang Rp2.160.000 untuk potongan Tapera.
Artinya, menyisihkan uang Rp180.000 per bulan atau Rp2.160.000 untuk membeli satu unit rumah senilai Rp450 juta memerlukan waktu 208 tahun.
Bagaimana tanggapan Sahabat Cantika soal kebijakan Tapera?
Pilihan Editor: Mau Gaji Tinggi? Coba Asah 6 Keterampilan Ini
SAHABAT CANTIKA | TEMPO
Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi dan Inspirasi Perempuan di Telegram Cantika