CANTIKA.COM, Jakarta - Pada akhir Mei silam, Presiden Jokowi mengumumkan rencana pemerintah untuk menerapkan kebijakan pemotongan gaji sebesar 3 persen setiap tanggal 10 guna mendukung program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat memiliki rumah yang layak dan terjangkau.
Dalam konferensi pers yang diadakan setelah pelantikan pengurus Gerakan Pemuda Ansor di Istora Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 27 Mei 2024, Jokowi menyatakan keyakinannya bahwa masyarakat akan menyesuaikan diri dengan kebijakan baru tersebut setelah regulasinya diterapkan.
Dia juga membandingkan situasi ini dengan penerapan BPJS Kesehatan, yang meskipun awalnya menimbulkan kontroversi, akhirnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Apa itu Tapera?
Tapera adalah program simpanan yang bertujuan untuk membantu peserta membiayai perumahan. Dana yang dikumpulkan melalui program ini hanya dapat digunakan untuk pembiayaan rumah atau dikembalikan dengan hasil investasinya setelah kepesertaan berakhir.
Dikutip dari Pembiayaan.pu.go.id, tujuan utama Tapera adalah menyediakan dana jangka panjang yang berkelanjutan untuk membantu peserta memiliki rumah yang layak dan terjangkau. Program ini didasarkan pada prinsip gotong-royong dan profesionalisme, dengan visi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian nasional.
Peserta Tapera
Peserta Tapera terdiri dari setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa yang bekerja di Indonesia minimal selama enam bulan.
Pekerja dengan penghasilan setidaknya sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera, sedangkan mereka yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat bergabung secara sukarela.
Peserta yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan dana Tapera untuk kepemilikan, pembangunan, atau perbaikan rumah pertama. Jenis rumah yang dapat dibiayai meliputi rumah tunggal, rumah deret, rumah susun, atau yang setara.
Untuk apa dan dari mana sumber dana Tapera
Menurut situs resminya, dana Tapera digunakan untuk memberikan pembiayaan perumahan kepada peserta, sehingga mereka dapat memiliki rumah pertama yang layak dan terjangkau.
Dana Tapera berasal dari berbagai sumber, termasuk hasil penghimpunan simpanan peserta, hasil investasi dari simpanan tersebut, pengembalian kredit atau pembiayaan dari peserta, pengalihan aset dari Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum) yang sebelumnya dikelola oleh Bapertarum-PNS, dana wakaf, serta dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan Tapera
Pengelolaan dana Tapera mencakup tiga aspek utama, yakni pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan.
Pengerahan dana Tapera melibatkan proses penghimpunan simpanan dari peserta secara rutin, di mana dana yang terkumpul dikelola secara transparan dan akuntabel. Pemupukan dana Tapera bertujuan untuk meningkatkan nilai simpanan melalui investasi dengan prinsip kehati-hatian dan keterbukaan, sehingga dapat mendapatkan tingkat pengembalian optimal dengan risiko minimal.
Investasi dilakukan dalam berbagai instrumen keuangan yang aman dan berpotensi menghasilkan keuntungan. Pemanfaatan dana Tapera adalah proses penggunaan dana yang telah dikumpulkan dan diinvestasikan untuk memberikan pembiayaan perumahan kepada peserta yang memenuhi kriteria, membantu mereka dalam membeli, membangun, atau memperbaiki rumah pertama mereka.
Pilihan Editor: Mau Gaji Tinggi? Coba Asah 6 Keterampilan Ini
MICHELLA GABRIELA
Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi dan Inspirasi Perempuan di Telegram Cantika