CANTIKA.COM, Jakarta - Semua sekolah sedang membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024, tahapan pendaftaran PPDB dimulai sejak Mei hingga Juni 2024. Para orang tua pun sudah mulai mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan untuk daftar sekolah.
Cantika mengulas secara khusus persiapan dan langkah apa saja yang perlu dilakukan untuk mendaftar ke jenjang sekolah yang lebih tinggi atau memasuki tahun ajaran baru, salah satunya dengan memperbarui atau update kartu keluarga.
Pastikan Update Kartu Keluarga
Salah satu persyaratan untuk mendapatkan ijazah di sekolah yang akan disertakan dalam pendaftaran ialah update kartu keluarga terbaru atau yang memakai barcode. Berikut tahapannya jika berdomisili di Kabupaten Tangerang.
1. Meminta surat pengantar
Langkah pertama yang dilakukan ialah meminta surat pengantar dari RT, RW, dan Kelurahan domisili atau tempat tinggal. Dari kelurahan akan diberikan formulir yang akan disertakan sebagai persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat
2. Siapkan persyaratannya
Persyaratan yang perlu disertakan antara lain; pengantar dari keluarahan setempat, fotokopi Kartu keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Akta Kelahiran, jika suami/istri sudah bercerai/meninggal maka dilampirkan Akta Cerai/Kematian.
3. Bisa daftar melalui online
Jika kamu mendaftar di mal, maka terlebih dahulu mendaftar melalui aplikasi Tangerang Gemilang untuk mengisi daftar booking nomor antrean sesuai dengan kuota yang kosong. Biasanya satu atau dua hari keesokannya baru akan dapat kuota, di momen tahun ajaran baru ini bahkan bisa lebih.
4. Pastikan jadwal pelayanannya
Sebagai ilustrasi kalau di Kabupaten Tangerang bisa dilakan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada pukul 08.00 hingga 14.00. Sementara untuk di pelayanan publik di Mal Ciputra bisa dilakukan mulai Senin-Jumat 2024 pada jam kerja.
Pelaksanaan PPDB 2024 kali ini berkaca Pada PPDB 2023, jalur zonasi sempat memunculkan banyak masalah. Di antaranya, banyak calon peserta yang memanipulasi data Kartu Keluarga seperti alamat rumah sehingga membuat membuat masyarakat sekitar sekolah justru tak bisa masuk sekolah terdekat.
Untuk mengatasi hal itu, pemerintah daerah memperketat aturan sehingga mengurangi adanya manipulasi KK. Salah satu aturannya, alamat KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Selain itu, Domisili Calon Peserta Didik Baru atau CPDB didasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Pilihan Editor: Mulai Tahun Ajaran Baru, Simak 3 Hal Penting yang perlu Disiapkan
Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi dan Inspirasi Perempuan di Telegram Cantika