CANTIKA.COM, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Pemerintah untuk mengevaluasi sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi. Hal itu, kata dia, agar seluruh anak Indonesia bisa mengakses pendidikan yang berkualitas.
"Mutlak sistem PPDB ini harus dievaluasi untuk perbaikan ke depan. Dengan pilihan model PPDB zonasi, maka PR (pekerjaan rumah) utamanya adalah pemerataan mutu dan akses pendidikan," kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024.
Menurut dia, evaluasi ini penting untuk mengubah pandangan masyarakat terkait sekolah unggul atau tidak unggul, sekolah favorit dan tidak favorit. Selain itu itu juga, tak ada orang tua yang menghalalkan segala cara untuk menyekolahkan anak di sekolah yang dianggap unggul atau favorit.
Selanjutnya, kata dia, perlu secepat mungkin memetakan potensi anak yang akan mengakses jenjang pendidikan tertentu, sehingga akan terbaca kemampuan daya tampung peserta didik setiap daerah. Dia mengatakan pemetaan tersebut penting untuk memastikan semua anak mendapatkan hak pendidikan sesuai pada fase tumbuh kembang mereka.
"Pada akhirnya PPDB dengan sistem pemenuhan hak, orang tua atau wali sudah mendapatkan pemberitahuan dari pemda atau satuan pendidikan bahwa si anak akan diterima di sekolah terdekatnya, sekolah negeri A, B, C, atau sekolah swasta dengan skema PPDB bersama D, F, dan seterusnya," ucap Aris Adi Leksono.
Kemudian salah satu upaya untuk mengatasi kekurangan daya tampung peserta didik pada daerah tertentu, kata dia, adalah dengan pemberdayaan swasta dengan skema PPDB bersama.
"Biaya pendidikan dalam skema PPDB bersama harus ditanggung pemerintah daerah (pemda) sesuai standar minimal pelayanan pendidikan yang berlaku," kata Aris Adi Leksono.
Pilihan Editor: Kisah Anak yang Terlempar dari 6 SMP Negeri di PPDB 2020
Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi dan Inspirasi Perempuan di Telegram Cantika