Kata Komnas Perempuan Soal Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Kasus Asusila

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Silvy Riana Putri

google-image
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani memberikan keterangan terkait RKUHP dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) kepada wartawan di Halaman Gedung Komnas Perempuan, Kamis, 30 Juni 2022/Mutia Yuantisya

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani memberikan keterangan terkait RKUHP dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) kepada wartawan di Halaman Gedung Komnas Perempuan, Kamis, 30 Juni 2022/Mutia Yuantisya

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan mengapresiasi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari.

"Keputusan tersebut merupakan langkah maju penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan komitmen penghapusan kekerasan seksual sejalan dengan mandat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)," kata Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024

Menurut dia, sanksi tegas yang dijatuhkan tidak hanya akan menguatkan proses pemulihan korban, tiapi juga menguatkan korban-korban lain pada peristiwa serupa untuk melaporkan kasusnya, dan menjadi pesan kuat DKPP kepada seluruh penyelenggara Pemilu untuk tidak melakukan kekerasan seksual.

Komnas Perempuan juga mengapresiasi keberanian dan mendukung langkah korban untuk mengklaim hak keadilan dan pemulihannya atas kekerasan seksual yang dialaminya dalam pekerjaannya sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

"Ini adalah satu dari empat kasus yang telah dilaporkan ke DKPP," katanya.

Sementara tiga lainnya adalah kasus H dengan teradu Hasyim Asy'ari, kekerasan seksual yang dilakukan Ketua KPU Manggarai Barat, dan aduan kekerasan berbasis gender oleh Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang masih dalam proses pemeriksaan.

Sebelumnya, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI di Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.

DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.

CAT Ingin Menginspirasi Korban Pelecehan Berani Bicara

CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) berharap putusan DKPP yang memecat Hasyim dapat menjadi inspirasi bagi korban-korban lain kasus serupa untuk bersikap berani.

"Saya ingin memberikan inspirasi bagi semua korban, terutama perempuan, untuk berani memperjuangkan keadilan," kata CAT usai menghadiri sidang putusan DKPP di Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.

Dalam surat pernyataan yang diterima Tempo, CAT menyampaikan dia telah mendapatkan pendampingan yang lengkap dari berbagai pihak selama kasusnya berlangsung, di antaranya, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Yayasan Kalyanamitra, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Yayasan Pulih, Asosiasi LBH APIK Indonesia, Perludem, dan para anggota Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP).

"Jika kita yakin dengan apa yang kita lakukan dalam memperjuangkan keadilan, niscaya akan banyak pihak yang mendukung kita," kata CAT.

Dia pun berharap para penyintas pelecehan seksual tak merasa sendirian menghadapi para pelaku, termasuk apabila pelaku merupakan pejabat publik. "Putusan ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, sekalipun pihak tersebut menduduki jabatan tinggi," ujarnya.

CAT turut mengungkap pengaduan kasus ini dilakukan karena kesadaran sebagai warga negara yang baik. Dia menyebutkan, meskipun telah lama tinggal dan bekerja di luar negeri, dia menginginkan penegakan hukum Indonesia menuju arah yang lebih baik.

Pilihan Editor: Anggota Komnas Perempuan Kritik Iklan Rabbani Soal Pakaian Perempuan

ANTARA | TEMPO

Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi dan Inspirasi Perempuan di Telegram Cantika

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."