Koalisi Perempuan Dukung Korban Asusila Laporkan Hasyim Asy'ari ke Ranah Pidana

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Rezki Alvionitasari

google-image
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap Ketua KPU Hasyim Asy'ari dari jabatannya. Putusan itu dibacakan pada Rabu, 3 Juli 2024, dalam sidang putusan kasus pelecehan seksual yang menyeret Hasyim. Ia dijatuhi sanksi pemberhentian tetap. Pada Kamis, 4 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk Komisioner KPU Mochammad Afifuddin sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Hasyim Asy'ari. TEMPO/Subekti

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap Ketua KPU Hasyim Asy'ari dari jabatannya. Putusan itu dibacakan pada Rabu, 3 Juli 2024, dalam sidang putusan kasus pelecehan seksual yang menyeret Hasyim. Ia dijatuhi sanksi pemberhentian tetap. Pada Kamis, 4 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk Komisioner KPU Mochammad Afifuddin sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Hasyim Asy'ari. TEMPO/Subekti

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Mike Verawati mengatakan kasus tindak asusila Hasyim Asy'ari sangat bisa berlanjut di ranah pidana. Apalagi terdapat bukti-bukti kekerasan seksual yang mendukung.

Namun, dia mengingatkan bahwa tindak lanjut pelaporan merupakan keputusan CAT sebagai korban. "Langkah hukum ini layak untuk ditindaklanjuti," ujarnya dalam pesan suara yang diterima Tempo, Sabtu, 6 Juli 2024.

Koalisi Perempuan Indonesia mengapresiasi pemecatan Hasyim sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Hasyim terbukti menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya dalam kasus tindak asusila terhadap CAT, perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

"Putusan DKPP ini menunjukkan bahwa pejabat publik memang dilarang keras melakukan tindakan asusila," kata Mike.

Pelaporan Hasyim ke ranah pidana, menurut Mike, berhubungan erat dengan penegakan hukum kasus serupa lainnya. Sebab, kata dia, siapa pun pelaku kekerasan seksual, termasuk yang melibatkan pejabat publik dapat dijerat sanksi pidana. 

Mike mengatakan dalam setiap pelaporan kekerasan memerlukan kesiapan mental korban. Menurut dia, berbagai kemungkinan dapat terjadi kepada korban, seperti intimidasi, ancaman, hingga kriminalisasi. 

Berkenaan dengan itu, Presidium Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kanti W. Janis turut mendukung jika CAT menuntut Hasyim secara pidana agar memperoleh sanksi yang lebih keras daripada sekadar pemecatan dari KPU. Meski begitu, dia juga mengingatkan bahwa pelaporan kasus kekerasan seksual merupakan delik aduan, di mana korban harus sukarela melaporkan kasusnya. 

"Mungkin pelaporan agak sulit dilakukan mengingat domisili korban ada di luar negeri. Tetapi, seharusnya masalah teknis ini bisa dimudahkan oleh pemerintah Indonesia," ujar Kanti dalam pesan tertulis kepada Tempo, Sabtu malam. 

Kanti juga meminta agar anggota KPU pengganti Hasyim mendatang dapat dipastikan tidak pernah terlibat kasus serupa. "Perlu ada pemeriksaan menyeluruh terhadap latar belakang yang bersangkutan, mulai dari segi psikologi sampai catatan perilaku sosialnya," ucapnya. 

DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap CAT. "Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pelanggan etik, Rabu, 3 Juli 2024.

Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujarnya. 

Heddy meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dia meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. 

Atas putusan itu, Hasyim Asy'ari menyampaikan terima kasih kepada DKPP. "Saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," kata dia di Gedung KPU pada Rabu, 3 Juli 2024.

Puspa Pasaribu, kuasa hukum CAT mengatakan kliennya belum bisa memutuskan ihwal potensi pemidanaan tersebut. "Sejauh ini kami belum mendapat keputusan dari klien untuk melanjutkan ke ranah pidana ataukah hanya berhenti pada titik Kode Etik ini", ujarnya.

Puspa menyebutkan usai pemberitaan yang ramai mengenai kasus yang menimpa kliennya memunculkan banyak komentar positif dan negatif. Hal tersebut mengakibatkan perasaan korban kembali terguncang.

Sehingga, katanya, dengan kondisi kliennya saat ini, dia belum bisa memutuskan tindak lanjut kasus itu. Ia juga memastikan tidak ada tekanan atau intimidasi kepada kliennya.

Pilihan Editor: Kata Komnas Perempuan Soal Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Kasus Asusila

DESTY LUTHFIANI | HENDRI AGUNG PRATAMA

Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi dan Inspirasi Perempuan di Telegram Cantika

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."