Catat, Ada 17 Syarat Umum Pendaftaran Beasiswa LPDP

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Silvy Riana Putri

google-image
LPDP. lpdp.kemenkeu.go.id

LPDP. lpdp.kemenkeu.go.id

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Jika Anda tertarik mendaftar beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), perlu memperhatikan ada beberapa syarat dan ketentuannya. Beasiswa LPDP banyak diminati para pelajar Indonesia lantaran menawarkan banyak benefit, seperti gratis kuliah jenjang master (S2) dan doktor (S3) ke kampus tujuan dalam dan luar negeri.

Beasiswa LPDP juga dapat mendukung program beasiswa lainnya dari kementerian/lembaga terkait. Beasiswa ini memiliki beberapa jenis program yang dibuka pada tahap 2, seperti program umum, afirmasi, target, prioritas, kerja sama, dan gelar ganda (double degree).

Namun, sebelum mendaftar beasiswa LPDP, terdapat beberapa syarat umum yang harus dipenuhi. Mengacu lpdp.kemenkeu.go.id, berikut adalah syarat umum pendaftaran beasiswa LPDP, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia atau WNI.

2. Lulus studi D4 atau S1 untuk beasiswa magister, lulus S2 untuk beasiswa doktor, atau D4 atau S1 langsung doktor.

3. Bagi pendaftar lulusan D4 atau S1 langsung mengambil S3 harus memenuhi syarat doktor dan memiliki Letter of Admission/Acceptance (LoA) dari perguruan tinggi tujuan.

4. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi S2 tidak diizinkan mendaftar magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi S3 tidak diizinkan mendaftar doktor.

5. Pendaftar jenjang doktor dapat menggunakan transkrip nilai sebagai bukti pemenuhan syarat IPK.

6. Lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah, konversi IPK, dan tangkapan layar keduanya dari Kemendikbud Ristek atau Kementerian Agama.

7. Pendaftar sedang menempuh studi harus mendaftar pada program studi tujuan berbeda dari yang sedang ditempuh, pendaftar lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri, dan menyerahkan surat pemberhentian resmi dari perguruan tinggi asal. 

8. Pendaftar sedang menempuh studi dokter dapat mendaftar program LPDP dengan ketentuan surat pemberhentian sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut dan melampirkan surat rekomendasi sesuai persyaratan program.

9. Pendaftar PNS dan CPNS wajib melampirkan surat rekomendasi kepada LPDP minimal dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi pengembangan SDM pada kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah tempat pendaftar bekerja.

10. Pendaftar prajurit TNI wajib melampirkan surat rekomendasi kepada LPDP minimal dari pejabat yang membidangi SDM di Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU.

11. Pendaftar anggota Polri wajib melampirkan surat rekomendasi kepada LPDP minimal dari pejabat membidangi pembinaan SDM di Mabes Polri.

12. Memilih perguruan tinggi tujuan dan program studi yang ditetapkan oleh LPDP dan tidak untuk kelas eksekutif, kelas khusus, kelas karyawan, kelas jarak jauh, kelas bukan dari perguruan tinggi induk, kelas internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri, kelas di lebih dari satu negara perguruan tinggi, atau kelas lainnya.

13. Menyetujui surat pernyataan dalam aplikasi LPDP.

14. Menulis profil diri.

15. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca-studi, dan rencana kontribusi.

16. Menulis proposal penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.

17. Menuliskan riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan atau non-kejuaraan, dan pengalaman organisasi dalam aplikasi pendaftaran LPDP.

Pilihan Editor: Berkunjung ke London, Sri Mulyani Beri Motivasi ke Mahasiswa Beasiswa LPDP

RACHEL FARAHDIBA REGAR  | HENDRIK YAPUTRA

Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi dan Inspirasi Perempuan di Telegram Cantika

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."