6 Dokumen Ini Jadi Syarat Administrasi CPNS, Kartu Keluarga hingga Foto Selfie

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Rezki Alvionitasari

google-image
Pelamar kerja memperlihatkan kartu kuning (syarat pendaftaran calon pegawai negeri sipil) di Bantul, Jateng,(26/10). Menjelang pendaftaran CPNS, Disnakertrans Bantul melayani pembuatan kartu kuning hingga lebih dari 100 per hari. TEMPO/Arif Wibowo

Pelamar kerja memperlihatkan kartu kuning (syarat pendaftaran calon pegawai negeri sipil) di Bantul, Jateng,(26/10). Menjelang pendaftaran CPNS, Disnakertrans Bantul melayani pembuatan kartu kuning hingga lebih dari 100 per hari. TEMPO/Arif Wibowo

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan jadwal pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS yang dibuka sejak Selasa, 20 Agustus 2024. Masyarakat yang berminat mendaftar dapat mempersiapkan diri, termasuk mengetahui dokumen yang dipersyaratkan agar lolos administrasi. 

Mengacu pada Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2023, berikut beberapa dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran: 

1. Kartu Keluarga (KK)

Pertama, pelamar diminta menyiapkan KK dengan tujuan untuk memasukkan nomor KK pada formulir pendaftaran akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Langkah itu dilakukan untuk mencocokkan data pelamar dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)

Selanjutnya, pelamar diminta mengunggah foto atau hasil pindai (scan) e-KTP yang dilakukan pada saat pendaftaran akun SSCASN. Dokumen e-KTP yang diperbolehkan untuk diunggah harus berekstensi jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb. 

Data e-KTP lainnya yang juga dibutuhkan adalah nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, serta tempat dan tanggal lahir. “Apabila muncul pesan galat NIK dan nomor KK tidak sesuai, maka silakan ikuti instruksi pada pesan galat, bukan menghubungi instansi atau BKN selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas),” bunyi keterangan BKN melalui buku petunjuk tersebut. 

3. Ijazah

Ketiga, pada proses pendaftaran akun SSCASN, pelamar juga akan diminta mengisi nama tanpa gelar serta tanggal dan tempat (kabupaten/kota) kelahiran yang tertera di ijazah. Langkah itu bertujuan untuk membandingkan data pelamar yang ada di e-KTP dengan di ijazah. 

“Proses pemberkasan CPNS menggunakan data ijazah sebagai data pokok kepegawaian yang terdiri dari nama lengkap yang sesuai dengan yang tercantum di ijazah, tempat lahir, dan tanggal lahir,” seperti dikutip Tempo dari Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2023, Jumat, 16 Agustus 2024. 

Selain itu, gelar depan dan gelar belakang yang tertera pada ijazah juga dimasukkan saat proses pengisian biodata. “Bagi pelamar yang tidak memiliki gelar depan dan/atau gelar belakang, isi dengan tanda ‘-’,” bunyi keterangan buku petunjuk pendaftaran CPNS tersebut.

Data ijazah lainnya yang juga dibutuhkan adalah kualifikasi pendidikan, nilai, nomor, tanggal terbit, dan tahun lulus. “Ketik nama perguruan tinggi atau sekolah sesuai dengan yang tercantum di ijazah. Untuk formasi lulusan SMA (sekolah menengah atas) atau sederajat, isi nama sekolah sesuai dengan yang tertulis di ijazah,” seperti dikutip Tempo

4. Transkrip Nilai

Kemudian, data pada transkrip nilai yang diperlukan dalam proses pendaftaran seleksi CPNS adalah indeks prestasi kumulatif (IPK). “Nilai IPK menggunakan tanda titik dan dua digit di belakang koma. Untuk formasi lulusan SMA/sederajat, isi dengan nilai ijazah,” kata BKN. 

5. Pas Foto Formal

Pelamar juga diwajibkan mengunggah dokumen digital pas foto formal. Pas foto yang digunakan haruslah yang terbaru, berlatar belakang merah, menggunakan pakaian bebas dan rapi, wajah terlihat jelas, bentuk portrait, format jpg/jpeg, serta berukuran 100-300 Kb.

6. Swafoto

Dalam proses pendaftaran seleksi CPNS, pelamar juga akan diminta melakukan swafoto (selfie) menggunakan kamera pada komputer atau laptop. Pelamar juga akan diberikan contoh tampilan swafoto yang benar sesuai dengan ketentuan. 

“Apabila belum sesuai, maka silakan klik Foto Ulang. Setelah foto berhasil terunggah, maka akan muncul pemberitahuan Unggah Swafoto Berhasil,” seperti dikutip Tempo dari Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2023. 

Selain itu, pelamar kemungkinan juga akan diwajibkan untuk menyiapkan dokumen lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan instansi. Beberapa dokumen yang dimaksud misalnya surat lamaran dan surat pernyataan bertanda tangan di atas e-meterai, surat tanda registrasi (STR) untuk tenaga kesehatan, serta surat bebas penyalahgunaan narkotika. 

Itulah berbagai dokumen syarat administrasi pendaftaran CPNS 2024. Semoga informasi ini bermanfaat ya, Sahabat Cantika!

Pilihan Editor: Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Juli 2024, Butuh Lebih dari 1,2 Juta Formasi

MELYNDA DWI PUSPITA

Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi dan Inspirasi Perempuan di Telegram Cantika

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."