Ibu Hamil Dibolehkan Naik Pesawat Komersial, Asalkan ...

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Ecka Pramita

google-image
Bolehkah ibu hamil naik pesawat? Foto: Canva

Bolehkah ibu hamil naik pesawat? Foto: Canva

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan wajar apabila anak bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep memilih menaiki jet pribadi untuk pergi ke Amerika Serikat.  Terlebih lagi, menurut dia, istri Kaesang, Erina Gudono tengah hamil 8 bulan, sehingga tidak diperbolehkan menumpang pesawat komersial

“Istrinya Mas Kaesang itu kan hamil sudah 8 bulan. Kan enggak boleh naik angkutan umum, pesawat umum mana boleh,” kata Budi di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 10 September 2024, seperti dikutip dari video yang beredar luas di media sosial. 

Lantas, bagaimana sesungguhnya aturan bagi ibu hamil naik pesawat komersial? 

Peraturan Ibu Hamil Naik Pesawat Komersial

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Darat, ibu yang tengah mengandung termasuk ke dalam kelompok penumpang berkebutuhan khusus. 

Ibu hamil yang ingin menaiki pesawat milik Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal wajib mempunyai surat rekomendasi dari dokter. Jika ibu hamil tidak memiliki surat rekomendasi dari dokter, maka maskapai penerbangan dapat meminta surat pernyataan tanggung jawab terbatas mengenai pengangkutan tersebut. 

Selain itu, ibu hamil sebagai penumpang berkebutuhan khusus dapat membawa alat bantu jalan pribadi atau kursi roda yang ditempatkan sebagai bagasi tercatat tanpa dikenakan biaya. 

Selain regulasi yang diatur dalam Permenhub, setiap maskapai dapat menetapkan ketentuan yang berbeda-beda bagi penumpang berkebutuhan khusus, termasuk ibu hamil. Berikut prosedur perjalanan udara bagi ibu hamil yang ditentukan oleh beberapa maskapai penerbangan berjadwal di Indonesia.

1. Garuda Indonesia

Garuda Indonesia mengizinkan ibu hamil terbang sesuai dengan kondisi dan usia kehamilan. Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan adalah form of indemnity (FOI) yang tersedia ketika check-in di bandara dan formulir untuk menilai kesehatan penumpang dari Garuda Sentra Medika (GSM) yang dikenal dengan istilah medical information form (Medif). 

Bagi ibu dengan kehamilan single atau kembar normal, tidak ada komplikasi, dan usia kehamilan di bawah 32 minggu diminta mengisi FOI saja. Namun, apabila seorang ibu hamil terlihat tidak sehat ketika check-in, maka Medif dan persetujuan dari GSM diperlukan. 

Selanjutnya, ibu dengan usia kehamilan di bawah 32 minggu dan memiliki komplikasi harus mengisi FOI, Medif, dan harus mendapatkan persetujuan dari GSM. Adapun Medif diperoleh dan disetujui oleh GSM minimal 7 hari sebelum penerbangan. 

Kemudian, ibu dengan kehamilan single atau kembar, normal, dengan atau tanpa komplikasi, dan dengan usia kehamilan 32-36 minggu juga harus melampirkan FOI, Medif, dan memperoleh izin dari GSM. Medif juga didapatkan dan disetujui oleh GSM minimal 7 hari sebelum keberangkatan. 

Sementara ibu hamil dengan usia kandungan lebih dari 36 minggu tidak diizinkan melakukan perjalanan udara. Larangan tersebut berlaku sepenuhnya walaupun kondisi kandungan normal dan tanpa komplikasi. 

2. Citilink

Citilink juga mengimbau penumpang dengan status ibu hamil berkonsultasi kepada dokter terlebih dahulu untuk mendapatkan surat keterangan sehat atau surat layak terbang. Surat tersebut berlaku 7 hari sejak diterbitkan. 

Apabila penumpang tidak dapat menunjukkan surat yang diminta, maka Citilink mewajibkan penumpang untuk menandatangani surat pernyataan pertanggungjawaban terbatas atau FOI pada saat check-in. Dengan menandatanganinya, Citilink dibebaskan dari pertanggungjawaban yang timbul. 

Jika penumpang tidak dapat menandatangani FOI, maka dapat menunjuk anggota keluarga. Sementara ibu hamil dengan usia kandungan di atas 36 minggu dilarang untuk melakukan perjalanan udara. 

3. Super Air Jet

Ibu hamil yang melakukan penerbangan dengan Super Air Jet harus mematuhi beberapa syarat. Penumpang wajib memberitahukan kondisi kehamilannya kepada staf check-in counter, menandatangani FOI, menunjukkan surat dokter, dan bukti vaksin dosis ketiga atau lengkap (booster). 

Ibu hamil dengan usia kandungan sampai 35 minggu wajib membawa surat dokter yang berlaku maksimal 7 hari dari waktu keberangkatan. Untuk kehamilan khusus, seperti komplikasi tidak diperkenankan terbang. 

Kemudian, kehamilan kembar diperbolehkan terbang hanya untuk usia kandungan kurang dari 31 minggu. Sementara usia kehamilan lebih dari 35 minggu tidak diperkenankan mengikuti penerbangan. 

4. AirAsia

Penumpang AirAsia yang sedang hamil wajib memberi tahu tentang kondisi kehamilan pada saat pemesanan kursi dan check-in di konter. Ibu dengan kehamilan berusia hingga 27 minggu harus menandatangani FOI untuk membebaskan AirAsia dari kewajiban yang timbul. 

Berikutnya, ibu hamil dengan usia kehamilan antara 28 minggu hingga 34 minggu harus menyerahkan surat keterangan dokter, surat keterangan medis dari dokter yang menerangkan jumlah minggu kehamilan dan surat tersebut tidak boleh lebih dari 30 hari dari waktu keberangkatan, serta menandatangani FOI. 

Sementara ibu hamil dengan usia kandungan 35 minggu dan di atasnya tidak diizinkan terbang menggunakan pesawat AirAsia. 

5. Lion Air

Lion Group mengimbau ibu hamil untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter kandungan dalam merencanakan penerbangan demi keselamatan dan kesehatan. Selain itu, ibu hamil juga disarankan untuk memilih kursi yang nyaman, minum air yang cukup, menggunakan sabuk pengaman, dan bergerak secara teratur selama mengudara. 

Ibu hamil wajib memberitahu kondisi kesehatannya kepada staf check-in counter. Penumpang yang sedang mengandung juga wajib membawa surat dokter yang menyatakan bahwa ibu hamil layak terbang dan sehat untuk naik pesawat dengan waktu berlaku surat adalah maksimal 7 hari dari keberangkatan. 

Ibu dengan usia kehamilan hingga 28 minggu diperbolehkan terbang tanpa larangan dengan menyerahkan surat dokter dan menandatangani surat pernyataan. Kemudian, ibu dengan usia kandungan 28-35 minggu juga diizinkan terbang dengan melampirkan surat dokter dan FOI. 

Selanjutnya, ibu dengan kehamilan kembar diperbolehkan terbang hanya sampai usia kandungan sebelum akhir 31 minggu. Selain itu, penumpang juga wajib menyerahkan surat dokter dan mengisi FOI. 

Sementara ibu hamil dengan usia kandungan lebih dari 35 minggu dan kehamilan khusus dilarang terbang. Ketentuan tersebut berlaku pada seluruh maskapai di bawah Lion Group, yaitu Lion Air, Batik Air, Wings Air, Batik Air Malaysia, dan Thai Lion Air. 

Pilihan Editor:  Rekomendasi 10 Produk Skincare yang Aman untuk Ibu Hamil

MELYNDA DWI PUSPITA | LAILI IRA 

Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi dan Inspirasi Perempuan di Telegram Cantika

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."