Mau Bekerja di Luar Negeri? Ini Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Rezki Alvionitasari

google-image
Ilustrasi wanita-wanita bekerja. Shutterstock

Ilustrasi wanita-wanita bekerja. Shutterstock

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Beberapa orang mendambakan sekolah hingga bekerja di luar negeri. Alasannya beragam, mulai dari gaji yang tinggi hingga lingkungan yang berbeda dan mengesankan.

Orang yang bekerja di luar negeri disebut sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hak dan kewajiban para pekerja migran pun telah dilindungi oleh pemerintah dengan adanya Undang-Undang No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Buat Sahabat Cantika yang ingin bekerja di luar negeri, kamu perlu mengetahui beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa diterima perusahaan luar negeri. Persyaratan ini akan lebih baik jika disiapkan jauh-jauh hari.

Berikut syarat mendaftar bekerja di luar negeri. Berdasarkan Undang-Undang No. 18 tahun 2017 dalam Pasal 5, pekerja wajib memenuhi syarat sebagai berikut:

- Usia minimal 18 tahun

- Memiliki kompetensi

- Sehat jasmani dan rohani

- Telah terdaftar dan memiliki nomor peserta Jaminan Sosial

- Melengkapi dokumen lain yang telah disyaratkan perusahaan.

Sementara dokumen-dokumen umum yang perlu dilengkapi berdasarkan Pasal 13 undang-undang yang sama adalah sebagai berikut:

- Bagi yang sudah menikah, wajib melampirkan surat keterangan status perkawinan atau fotokopi buku nikah.

- Surat keterangan izin terhadap suami atau istri, orang tua, atau wali yang diketahui kepala desa atau lurah tempat tinggal.

- Melampirkan sertifikat kompetensi kerja.

- Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

- Data diri seperti paspor diterbitkan oleh kantor imigrasi.

- Visa kerja

- Surat perjanjian penempatan pekerja migran Indonesia.

- Surat perjanjian kerja.

Secara online

Selain itu, ada dokumen utama yang perlu disiapkan saat melamar, seperti surat lamaran, CV, hingga portofolio yang menunjukkan kemampuan yang dimiliki.

Untuk mewujudkan pekerjaan impian, mencari lowongan kerja di luar negeri bisa dilakukan melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker. Kemnaker telah menyediakan fasilitas layanan resmi bagi para pencari kerja yang ingin berkarir di luar negeri. Fasilitas ini bisa digunakan oleh seluruh masyarakat melalui portal Karirhub.

Karirhub merupakan platform online penyedia lowongan dan perekrutan kerja yang dikelola langsung oleh Kemnaker sehingga sudah terjamin aman dan terhindari dari perusahaan ilegal.

Selain melamar pekerjaan di luar negeri melalui Kemnaker secara online, kamu juga bisa mencari tahu lowongan kerja di luar negeri dan melamarnya dengan mendatangi kantor Kemnaker di wilayah tempat tinggal.

Nah, Sahabat Cantika, itu dia persyaratan dan dokumen yang perlu disiapkan saat kamu ingin bekerja di luar negeri. Semoga berhasil, ya!

Pilihan Editor: 6 Tips Traveling ke Luar Negeri Buat Pemula: Destinasi yang Tepat dan Packing Bijak

YAYUK WIDIYARTI | ANTARA

Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi dan Inspirasi Perempuan di Telegram Cantika

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."