Begini Cara Lapor SPT Tahunan 2025 untuk WP Orang Pribadi

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Silvy Riana Putri

google-image
Seorang wajib pajak sedang melihat aplikasi pajak di handphone saat konsultasi tentang pelaporan SPT Tahunan  yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Dalam pelayanan ini wajib pajak bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan pribadi, Lupa EFIN dan pemandanan SPT dan NIK. Tempo/Budi Purwanto

Seorang wajib pajak sedang melihat aplikasi pajak di handphone saat konsultasi tentang pelaporan SPT Tahunan yang digelar DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Dalam pelayanan ini wajib pajak bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan pribadi, Lupa EFIN dan pemandanan SPT dan NIK. Tempo/Budi Purwanto

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Warga negara Indonesia atau Wajib Pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Batas akhir lapor SPT bagi WP Orang Pribadi adalah 31 Maret 2025. Lalu, bagaimana cara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi?  

SPT adalah dokumen resmi yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan pajak, pembayaran, objek maupun bukan objek pajak, serta rincian harta dan kewajiban sesuai aturan perpajakan yang berlaku. SPT Tahunan terbagi menjadi dua jenis, yaitu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan badan usaha.  

Khusus untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, pelaporannya harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui e-Filing di portal resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online).  

Layanan e-Filing ini memudahkan pelaporan karena dapat diakses kapan saja dan dari mana saja asalkan terkoneksi dengan internet. Bagi yang masih bingung cara lapor SPT tahunan Orang Pribadi, berikut langkah-langkahnya dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak. 

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online

Melaporkan SPT Tahunan Pajak 2024 mudah dilakukan. Walaupun Coretax DJP telah diluncurkan, pelaporan SPT untuk tahun 2025 (mencakup periode pajak 2024 dan sebelumnya) masih menggunakan metode lama, yaitu melalui e-Filing. 

Namun, untuk mengakses layanan ini, Wajib Pajak tetap membutuhkan EFIN. Untuk mengaktifkan EFIN, Wajib Pajak harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Berikut adalah langkah-langkah pelaporan SPT melalui e-Filing:  

1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login.

2. Masukkan NIK/NPWP/NITKU, kata sandi, dan kode keamanan yang tersedia.  

3. Klik "Login."  

4. Pilih menu "Lapor," kemudian klik layanan "e-Filing."  

5. Klik "Buat SPT" pada menu yang tersedia.  

6. Jawab beberapa pertanyaan terkait status untuk mendapatkan formulir SPT yang sesuai.  

7. Pilih metode pelaporan, yaitu menggunakan formulir, panduan, atau unggah SPT.  

8. Isi data pada formulir, seperti tahun pajak (pilih 2024) dan status SPT normal.  

9. Lanjutkan ke langkah berikutnya.  

10. Masukkan data sesuai formulir bukti potong pajak yang telah diberikan oleh perusahaan.  

11. Ikuti panduan hingga selesai.  

12. Setelah semua data terisi, sistem akan menampilkan ringkasan SPT dan opsi untuk mendapatkan kode verifikasi.  

13. Klik "Di Sini" untuk mendapatkan kode verifikasi, yang akan dikirim ke nomor telepon atau email yang terdaftar.  

14. Masukkan kode verifikasi tersebut, lalu klik "Kirim SPT."  

15. Setelah laporan terkirim, data SPT akan terekam dalam sistem DJP, dan bukti pelaporan akan dikirimkan ke email yang terdaftar.

Cara Mengakses Layanan Lupa EFIN untuk Wajib Pajak Pribadi

Jika EFIN sudah pernah diaktivasi tetapi terlupa, DJP menyediakan beberapa layanan yang dapat digunakan untuk mengatasinya. Berikut adalah cara mengatasi lupa EFIN. 

- Mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) tempat terdaftar.  

- Menghubungi DJP melalui telepon di 1500200.  

- Memanfaatkan fitur Live Chat di situs resmi DJP: www.pajak.go.id.  

- Menggunakan aplikasi M-Pajak.  

- Mengirim email ke alamat: [email protected].  

Pilihan Editor: Jangan Salah Pilih, Berikut 4 Perbedaan Jenis Formulir SPT Tahunan

RIZKI DEWI AYU

Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi dan Inspirasi Perempuan di Telegram Cantika

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."