BPOM Cabut Izin Edar 4 Kosmetik dari Dokter Terkenal karena Alasan Ini

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Ecka Pramita

google-image
Ilustrasi skincare pouch atau makeup pouch. Freepik.com

Ilustrasi skincare pouch atau makeup pouch. Freepik.com

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta -  Badan Obat dan Pengawas Makanan (BPOM) resmi menindak empat jenis kosmetik berupa skincare dari brand GODDESSKIN milik dokter Richard Lee. Hal ini merupakan imbas kasus rellabeling atau pelabelan ulang, sehingga tidak sesuai dengan data notifikasi kosmetik.

"BPOM telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap sarana/pelaku usaha dan pihak-pihak terkait yang diindikasikan melakukan pelanggaran pelabelan ulang (relabelling) kosmetik," tulis BPOM dikutip CANTIKA dari laman pom.go.id, Ahad, 23 Februari 2025.

Penjelasan Publik Nomor HM.01.1.2.02.25.73 itu juga menjelaskan, relabelling kosmetik yang dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki hak sesuai data notifikasi BPOM merupakan tindakan yang melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika dan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.

Berikut empat produk GODDESSKIN yang telah dicabut izin edarnya oleh BPOM RI:

- GODDESSKIN (Stretchmark NA18200101758)

- GODDESSKIN Night Acne Gel NA18200101853

- GODDESSKIN Bust Cream NA18200101753

- GODDESSKIN Hair Treatment Serum NA18201000560 

BPOM telah memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha berupa penghentian sementara kegiatan pengadaan, distribusi, dan promosi kosmetik hingga pencabutan izin edar atau notifikasi terhadap kosmetik tersebut.

Selanjutnya, pihak GODDESSKIN diminta menghormati penutupan sementara akses notifikasi kosmetik, serta perintah penarikan dan pemusnahan kosmetik. Mereka juga diminta melaporkan pelaksanaannya kepada BPOM.

Mengenal GODDESSKIN, Produk yang Dibuat dr, Richard Lee

Goddesskin adalah salah satu produk perawatan kulit. Produk ini merupakan bagian dari brand Athena Skincare yang dirancang oleh dr. Richard Lee. 

Lebih lanjut, BPOM mengimbau masyarakat untuk cerdas dalam memilih kosmetik. Gunakan metode CekKLIK, yakni Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa.

Masyarakat harus memastikan kemasan dalam kondisi baik, membaca seluruh informasi pada label, dan memperhatikan jenis kosmetik sesuai kebutuhan.

Anda juga harus memastikan kosmetik yang dibeli telah mengantongi izin edar atau notifikasi BPOM dan belum melewati masa kedaluwarsa.

Pilihan Editor: Mengulik Pthalates, Bahan Kimia Berbahaya yang Ada dalam Kosmetik

Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi dan Inspirasi Perempuan di Telegram Cantika

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."