CANTIKA.COM, Jakarta - Pelecehan seksual di Rumah Sakit Swasta National Hospital Surabaya, Jawa Timur membuat masyarakat khawatir. Pemerhati kesehatan Jusuf Kritianto mengatakan pasien harus memahami haknya agar keamanan terjaga. Dengan memahami hak, pasien juga bisa mencegah terjadinya peristiwa tak diinginkan selama menjalani perawatan di rumah sakit.
Baca juga:
3 Bentuk Pelecehan yang Sering Dianggap Sepele
Pelecehan Seksual di National Hospital, 3 Langkah Korban
Kasus Pelecehan Seksual National Hospital, Ingat Kampanye #MeToo
Jusuf mengatakan hak pasien biasanya tertera saat keluarga mendatangani surat persetujuan. Pada sejumlah rumah sakit, daftar hak pasien juga dipajang di beberapa dinding rumah sakit. "Di dekat tempat tidur pasien juga seharusnya tertulis beberapa poin hak pasien. Sebaiknya pasien membacanya," kata Jusuf yang juga ahli manajemen rumah sakit.
Secara umum, kata Jusuf, hak pasien adalah mendapatkan informasi tentang tindakan apa yang akan diberikan petugas rumah sakit kepadanya. Pasien dan keluarga pasien juga berhak mengetahui prosedur apa saja yang akan diberikan oleh petugas rumah sakit kepada pasien.
Durasi pelayanan atau operasi pun pasien berhak tahu. "Sehingga kalau sudah lewat durasi, keluarga atau pasien bisa mempertanyakannya. Pasien boleh bertanya tindakan apa atau obat apa serta dampak obat yang akan diberikan kepadanya," kata Jusuf.
Hak pasien tertera pada Pasal 32 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Di aturan turunannya, hak pasien tercantum dalam beberapa peraturan menteri, salah satunya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1691 tahun 2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit yang juga mengacu pada Undang Undang tentang Rumah Sakit.
Berikut 18 poin hak pasien sesuai pasal 32 UU Nomor 44 Tahun 2009:
1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional
5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
7. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;
9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
10. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
11.Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;
14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
17. Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan
18. Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
MITRA TARIGAN