CANTIKA.COM, Bogor - Parfum menjadi salah satu produk kosmetik yang dipakai sehari-hari. Parfum biasanya mengandung alkohol untuk membantu menyebarkan aromanya. Pertanyaannya, apakah parfum dengan kandungan alkohol halal digunakan?
Baca juga:
Penasaran, Melanie Putria Cari Tahu Pentingnya Kosmetik Halal
Makeup Halal, Simak Kata Soraya Larasati dan Wanda Hamidah
Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau LPPOM MUI Muti Arintawati mengatakan parfum yang mengandung alkohol harus diteliti lebih lanjut untuk mengetahui silsilah bahan-bahannya, apakah ada campuran atau turunan dari bahan yang haram atau tidak. "Wajib ditelusuri, apakah alkoholnya berasal dari industri khomr atau bukan, karena alkohol itu ada yang sintetis," ucap Muti di LPPOM MUI, Bogor, Jawa Barat.
Industri khomr yang dimaksud Muti misalnya produsen minuman keras, seperti anggur dan etanol. Namun berbeda halnya jika etanol tersebut hanya digunakan untuk proses industri dan bukan sebagai sumber minuman keras.Ilustrasi Parfum. aliexpress.com
Muti mencontohkan sebuah pabrik di Lampung, Sumatera Selatan, yang memproduksi etanol untuk industri. Etanol yang dihasilkan ternyata dari proses fermentasi singkong. Etanol jenis ini boleh digunakan. "Parfum pasti ada etanolnya. Selama sumbernya jelas, tidak berasal dari industri haram, dibolehkan," tuturnya. Hingga kini, kata dia, ada lebih dari 600 merek parfum yang sudah dinyatakan halal.