CANTIKA.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan sekolah libur selama dua pekan mulai Senin 16 Maret 2020 hingga 30 Maret 2020. Termasuk penundaan jadwal ujian nasional dan ujian sekolah. Tindakan tersebut diambil untuk mencegah penyebaran virus corona baru atau COVID-19 pada anak-anak.
Hingga sore ini, berdasarkan data yang diumumkan secara nasional oleh Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan corona, Achmad Yurianto, ada 96 kasus positif COVID-19, delapan pasien sembuh, dan lima orang meninggal dunia. Di antara kasus positif itu terdapat dua balita.
Retno Listyarti, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan mengatakan pihak World Health Organization (WHO) atau Organisasi Kesehatan Dunia dan Komisi X DPR mendesak pemerintah untuk segera meliburkan seluruh aktivitas belajar mengajar di sekolah untuk sementara waktu.
Hal itu dilakukan agar penyebaran virus ke peserta didik dapat diminimalkan, mengingat dalam proses pembelajaran guru dan para peserta didik akan berada di dalam ruangan pada waktu yang cukup lama, dan berinteraksi dengan banyak orang selama berada di lingkungan sekolah dan saat menuju serta pulang sekolah.
Sebetulnya, menurut Retno hampir semua rekomendasi-rekomendasi baik dari WHO maupun pemerintah terkait COVID-19, belum membahas detail terkait masalah anak, lebih banyak terhadap orang dewasa. Padahal, memperlakukan anak harus berbeda dengan orang dewasa. Anak mempunyai hak yang berbeda dari orang dewasa.
"Sekolah harus segera diputuskan untuk diliburkan (anak belajar di rumah), mengingat dan mempertimbangkan bahwa anak dapat tertular corona dari orang dewasa dan anak juga bisa saling menularkan," jelas Retno melalui siaran pers yang diterima Tempo.co, Sabtu 14 Maret 2020.
Perlu kita ingat bersama mencegah lebih baik untuk masalah kesehatan. Terlebih anak-anak termasuk golongan yang rentan terpapar virus, selain lanjut usia dan seseorang yang punya riwayat sakit.
"Anak, apalagi balita imunitasnya (sistem kekebalan) rendah dan mereka dalam masa pertumbuhan dan perkembangan. Perlu diingat bahwa, anak balita tidak mungkin diisolasi tanpa orang tuanya. Ketika anak diisolasi dengan orang tuanya, maka orang tuanya juga harus mendampingi," papar Retno.
Ketika sudah ada anak yang kena, semua tahapan penanganan harus dipertanyakan. Mulai dari apakah Indonesia sudah memiliki ruang isolasi pasien anak hingga adakah rumah sakit rujukan khusus anak. Selain itu, penting melibatkan dokter anak ketika sudah ada pasien anak.
Pihak KPAI juga mendorong pemerintah untuk menyiapkan rumah sakit rujukan khusus anak dan melibatkan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) karena memperlakukan pasien anak positif COVID-19 tentu saja berbeda dengan memperlakukan pasien dewasa. "Perlu diingat bahwa anak balita tidak mungkin diisolasi tanpa orang tuanya," imbaunya.