CANTIKA.COM, Jakarta - Di tengah kabar wabah virus corona baru atau COVID-19 ada sejumlah istilah kesehatan yang menyertai di dalamnya. Antara lain seperti ODP, PDP, dan Suspect. Sebelum seseorang dinyatakan sebagai pasien positif infeksi COVID-19, mereka umumnya akan masuk dalam salah satu dari ketiga kelompok tersebut.
Iistilah-istilah ini dibuat untuk mengelompokkan risiko serta penampakan gejala dari orang-orang yang mungkin atau sudah terpapar oleh virus corona. Orang yang masuk di dalamn kelompok itu adalah baru pulang dari luar negeri atau/dan pernah berkontak secara langsung dengan pasien positif corona.
Agar kita tidak salah memahami, berikut bedanya ODP, PDP, dan suspect virus corona
1. ODP
ODP adalah singkatan dari orang dalam pemantauan. Seseorang dikatakan masuk dalam kategori ODP apabila ia sempat bepergian ke negara lain yang merupakan pusat penyebaran virus corona.
Anda juga akan masuk sebagai ODP apabila pernah berkontak langsung dengan pasien yang positif corona. Orang yang masuk dalam kelompok ini adalah mereka yang belum menunjukkan gejala sakit.
2. PDP
PDP adalah singkatan dari pasien dalam pengawasan. Artinya, orang yang masuk ke dalam kategori ini sudah dirawat oleh tenaga kesehatan (menjadi pasien) dan menunjukkan gejala sakit seperti demam, batuk, pilek, dan sesak napas.
3. Suspect
Sementara itu, suspect corona adalah orang yang diduga kuat terjangkit infeksi COVID-19, dengan menunjukkan gejala virus corona dan pernah melakukan kontak dekat dengan pasien positif corona.
Pasien yang masuk dalam kategori ini akan diperiksa menggunakan dua metode, yaitu Polymerase Chain Reaction (PCR) dan Genome Sequencing. Pemeriksaan ini akan dilakukan untuk melihat status infeksi corona di tubuh suspect tersebut: positif atau negatif.
Status ODP, PDP, dan suspect, didapat dari proses tracking atau mengecek rute perjalanan yang dilakukan pemerintah dengan mengaitkan data-data yang ada di lapangan. Pasien yang masuk sebagai salah satu dari ketiga kelompok tersebut akan diberitahu oleh petugas kesehatan terkait, dan umumnya diinstruksikan untuk menjalani karantina selama 14 hari.