Alami Gejala Virus Corona? Ini Protokol Kesehatan dari Kemenkes

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Silvy Riana Putri

google-image
Ilustrasi virus corona atau Covid-19. REUTERS

Ilustrasi virus corona atau Covid-19. REUTERS

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Demi menangani wabah virus corona baru atau COVID-19 secara cepat dan efektif, pemerintah menerbitkan Protokol Kesehatan. Protokol tersebut akan dilaksanakan di seluruh Indonesia oleh pemerintah dengan dipandu secara terpusat oleh Kementerian Kesehatan.

Protokol disusun melibatkan seluruh kementerian dan lembaga pemerintahan. Dalam hal ini Kemenkes tidak bekerja sendiri. Protokol merupakan perwujudan dari pemerintah hadir dan siap menghadapi COVID-19.

Protokol Kesehatan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/199/2020 tentang Komunikasi Penanganan virus corona 2019 (Covid-19). Berikut protokolnya dikutip dari www.kemkes.go.id, Senin 16 Maret 2020:

Jika Anda merasa tidak sehat namun memiliki demam lebih dari 38 derajat Celsius disertai batuk, pilek, dan nyeri tenggorokan, maka Anda diminta untuk istirahat yang cukup di rumah dan minum air yang cukup.

Bila tetap merasa tidak nyaman, keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernapas (sesak atau napas cepat), segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Pada saat berobat ke rumah sakit atau puskesmas, Anda harus menggunakan masker. Bila tidak memiliki masker, Anda harus mengikuti etika batuk atau bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau lengan atas bagian dalam.

Anda pun disarankan untuk tidak menggunakan transportasi massal.

Selanjutnya, tenaga kesehatan di fasyankes akan melakukan screening pasien dalam pengawasan COVID-19. Jika memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka Anda akan dirujuk ke salah satu rumah sakit (RS) rujukan.

Bila tidak memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka Anda akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosis dan keputusan dokter fasyankes.

Selanjutnya, jika akan diantar ke rumah sakit rujukan menggunakan ambulans fasilitas layanan kesehatan, maka Anda akan didampingi oleh tenaga kesehatan yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Di rumah sakit rujukan, bagi Anda yang memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19 akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi.

Selanjutnya spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Jakarta. Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam waktu 1 x 24 jam setelah spesimen diterima.

Jika hasilnya positif, maka Anda akan dinyatakan sebagai kasus konfirmasi COVID-19. Anda juga akan diambil sampel setiap hari.

Anda akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 kali berturut-turut hasilnya negatif. Jika hasilnya negatif virus corona, Anda akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit.

Bila Anda berada dalam kondisi sehat, namun ada riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara dengan transmisi lokal COVID-19, lakukan self monitoring melalui pemeriksaan suhu tubuh 2 kali.  Bila muncul demam lebih dari 38 derajat Celsius atau gejala pernapasan seperti batuk/ pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas segeralah periksakan diri Anda ke fasyankes.

Jika Anda sehat, namun merasa pernah kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19, segeralah melapor ke petugas kesehatan dan periksakan diri Anda ke fasyankes. Untuk selanjutnya, Anda akan diperiksa spesimennya.

BISNIS

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."