Calon Pengantin Daftar Nikah Lewat Online selama Wabah Corona

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Silvy Riana Putri

google-image
Ilustrasi pasangan menikah. Shutterstock

Ilustrasi pasangan menikah. Shutterstock

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Penerapan social distancing atau jaga jarak interaksi sosial dan beraktivitas di rumah saja, layanan di Kantor Urusan Agama (KUA) pun mengubah beberapa layanannya, terutama terkait layanan pencatatan nikah. Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan bagi calon pengantin atau catin yang sudah mendaftar sebelum kebijakan social distancing.

"Untuk saat ini, karena kebijakan Work From Home (WFH) bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," jelasnya melalui siaran pers, Selasa 31 Maret 2020

Lalu, bagaimana dengan calon pengantin yang baru mau mendaftar? Kamaruddin mengimbau jika memungkinkan para calon pengantin merencanakan ulang acara pernikahannya mengingat kondisi wabah corona yang melanda di Indonesia. 

Namun bagi yang ingin tetap mendaftar, Kamaruddin meminta calon pengantin mendaftar secara online atau daring melalui simkah.kemenag.go.id

Berikut sejumlah tahapan yang dilakukan saat mendaftar layanan pencatatan nikah secara online

1. Akses: simkah.kemenag.go.id

2. Klik daftar nikah

3. Pilih nikah di mana:
   a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
   b. Tanggal dan jam

4. Masukkan data calon suami dan calon istri

5. Checklist dokumen

6. Masukan nomor handphone

7. Unggah foto

8. Cetak bukti pendaftaran

EKA WAHYU PRAMITA

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."