PSBB Jakarta Berlaku Mulai Besok, 8 Layanan Ini Masih Buka

foto-reporter

Reporter

foto-reporter

Editor

Rini Kustiani

google-image
Suasana lengang jalan Sudirman di Jakarta, Kamis 2 April 2020. Baru-baru ini kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah disahkan Presiden Joko Widodo untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Selain Pembatasan Sosial Berskala Besar, Presiden Jokowi juga memberikan opsi darurat sipil dalam siaran persnya. Tempo/Tony Hartawan

Suasana lengang jalan Sudirman di Jakarta, Kamis 2 April 2020. Baru-baru ini kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah disahkan Presiden Joko Widodo untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Selain Pembatasan Sosial Berskala Besar, Presiden Jokowi juga memberikan opsi darurat sipil dalam siaran persnya. Tempo/Tony Hartawan

IKLAN

CANTIKA.COM, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Ibu Kota. PSBB berlaku mulai besok, Jumat 10 April sampai Kamis, 23 April 2020.

"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana Keputusan Menteri Kesehatan. Efektif mulai hari Jumat, 10 April 2020," ujar Anies Baswedan lewat telekonferensi dari Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Sejatinya pemerintah DKI Jakarta sudah menerapkan pembatasan sosial melalui imbauan agar para karyawan bekerja dari rumah, menutup sekolah sehingga kegiatan belajar-mengajar dilakukan di rumah, dan beribadah di rumah.

Bedanya PSBB yang mulai berlaku besok dengan pembatasan sosial yang telah dilaksanakan, menurut Anies Baswedan, adalah aturan yang mengikat sehingga dapat diterapkan sanksi kepada pelanggar. Meski begitu, ada delapan sektor yang tetap beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB berlaku.

Berikut detail delapan sektor yang tetap dapat beroperasi selama PSBB Jakarta.

  1. Layanan kesehatan
    Sektor kesehatan, mulai dari rumah sakit, puskemas, klinik hingga usaha-usaha yang bergerak dalam dunia kesehatan seperti pembuatan sabun cuci tangan, disinfektan hingga masker, tetap beroperasi.

  2. Pangan
    Sektor pangan yang menyediakan jasa makanan minuman, seperti toko kelontong, warung makan boleh berkegiatan seperti biasa.

  3. Energi
    Sektor energi yang bergerak di bidang penyediaan air, gas, bahan bakar kendaraan, dan listrik tetap beroperasi.

  4. Komunikasi
    Baik jasa komunikasi dan media komunikasi bisa berkegiatan.

  5. Keuangan
    Aktivitas perbankan dan pasar modal tetap berlangsung.

  6. Logistik dan distribusi
    Kegiatan logistik dan distribusi barang juga masih berlangsung.

  7. Ritel
    Sektor kebutuhan harian, seperti ritel untuk kebutuhan penduduk diizinkan.

  8. Industri strategis

"Untuk kegiatan yang lain dianjurkan bekerja dari rumah dan delapan kegiatan pengecualian diizinkan," ujar Anies Baswedan.

TAUFIQ SIDDIK | DEWI NURITA

Iklan

Berita Terkait

Rekomendasi Artikel

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."